Pemenang Tender Proyek Unila Diduga Dikondisikan “Orang Kampus”

Gedung Rektorat Unila

Bandarlampung (SL)-Direktur Utama CV. Cipta Asri Pratama (Konsultan), H. Gunawan Handoko, SE, mengungkapkan bahwa perusahaan pemenang pada sejumlah paket pekerjaan di Unila tahun 2017, diduga telah dikondisikan.

“Hal tersebut jelas akan berdampak pada citra Unila sebagai lembaga pendidikan yang seharusnya dapat memberi contoh yang baik bagi lembaga dan instansi lainnya,” demikian diungkap Gunawan, melalui rilisnya kepada wartawan.

Dia mengatakan, bahwa dirinya telah melayangkan surat kepada Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP),  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Panitia Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ) Universitas Lampung Tahun 2017, tertanggal 16 Oktober 2017, dimana diduga telah terjadi KKN dan rekayasa dalam pengadaan barang/jasa di Unila.

Dijelaskan Gunawan, pada pekerjaan Jasa Konstruksi maupun Jasa Konsultasi, pihak Pokja ULP selalu memberikan nilai Skor Tehnis tertinggi kepada perusahaan Calon Pemenang dengan cara memanipulasi data Dokumen Penawaran.

Dari beberapa Pengumuman Pemenang Lelang yang dikeluarkan oleh Pokja ULP dapat dilihat, adanya nilai Skor Tehnis yang berbeda–beda untuk satu 1 perusahaan yang sama. Ketika perusahaan tersebut akan ditetapkan sebagai pemenang, maka nilai Skor Tehnisnya dibuat paling tinggi. Namun sebaliknya di paket pekerjaan yang lain, nilai Skor Tehnis untuk perusahaan tersebut rendah.

Sebagai contoh, hasil Pelelangan Sederhana untuk Jasa Konsultasi, dengan Kode Lelang  272490, yang diumumkan pada Senin 9 Oktober 2017, Paket Perencanaan Pembangunan Gedung Student Center Universitas Lampung diikuti oleh 4 perusahaan Penawar, yaitu CV. Widya Wahana (Pemenang) Nilai Skor Tehnis = 78,25, PT. Prima Restu Kreasi    Nilai Skor Tehnis = 12,34, CV. Laskar Utama Nilai Skor Tehnis = 72,12, dan CV. Nusa Indah Tehnik    Nilai Skor Tehnis = 67,21.
Kode Lelang 270490, Pemenang diumumkan pada Selasa 10 Oktober 2017.

Paket Perencanaan Lanjutan Pembangunan Gedung E FISIP Universitas Lampung, diikuti oleh 3 Perusahaan Penawar, yaitu  CV. Nusa Indah Tehnik (Pemenang) dengan Nilai Skor Tehnis = 90,57,  CV. Widya Wahana dengan Nilai Skor Tehnis = 41,33, CV. Graha Bumindo dengan Nilai Skor Tehnis = 81,72.

Kode Lelang 271490, pemenang diumumkan pada Senin 9 Oktober 2017, Paket Perencanaan Rehabilitasi Gedung C FKIP Universitas Lampung, diikuti oleh 3 Perusahaan Penawar, yaitu PT. Prima Restu Kreasi (Pemenang) dengan Nilai Skor Tehnis = 79,38, CV. Medya Tehnik Konsultan dengan Nilai Skor Tehnis = 72,05, dan CV. Widya Wahana dengan Nilai Skor Tehnis = 46,67.

Dalam kurun waktu / periode yang sama dan diyakini dengan dokumen perusahaan yang sama, serta metode evaluasi yang dilakukan oleh Pokja ULP pun sama, namun mengapa hasil Nilai Skor Tehnis menjadi berbeda antara paket yang satu dengan paket lainnya.

Contoh lain yang diduga direkayasa adalah pelelangan untuk Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Fakultas Kedokteran Universitas Lampung Tahap I. Dalam paket tersebut terdapat 3 perusahaan yang menyampaikan penawaran, yaitu PT. Citra Lampung Permai, PT. Tiga Jaya Kencana, dan CV. Fajar Awang Mandiri.

Dari 3 perusahaan tersebut, terdapat 2 perusahaan dengan Kualifikasi Usaha Non Kecil, masing-masing adalah PT. Citra Lampung Permai dan PT. Tiga Jaya Kencana,  namun hanya CV. Fajar Awang Mandiri yang memiliki kualifikasi Usaha Kecil sesuai yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pengadaan, sedangkan untuk 2 perusahaan dengan kualifikasi Usaha Non Kecil secara otomatis gugur.

Secara logika sederhana, mestinya CV. Fajar Awang Mandiri dapat ditetapkan sebagai Pemenang Lelang. Namun pihak Pokja ULP lebih memilih untuk menggagalkan Pelelangan tersebut tanpa mempertimbangkan bahwa bangunan Gedung Kuliah Fakultas Kedokteran Unila tersebut sangat dibutuhkan keberadaannya.

Sementara untuk melaksanakan Tender Ulang waktunya tidak memungkinkan lagi sehingga harus tertunda sampai Tahun Anggaran 2018. Maka patut diduga bahwa CV. Fajar Awang Mandiri bukan perusahaan yang digadang sebagai Calon Pemenang.

Perusahaan CV. Citra Asri Pratama baru 1 kali sebagai Pemenang Lelang pada tahun 2016 untuk Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Tahap III Gedung Kuliah FMIPA Unila, itu pun faktor kebetulan karena hanya perusahaan CV. Citra Asri Pratama saja yang mengajukan Penawaran untuk pekerjaan tersebut alias penawar tunggal.

“Panitia Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ) Unila patut diduga adanya monopoli dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum PNS/ASN di lingkungan Universitas Lampung. Dalam pelaksanaannya ada indikasi terdapat beberapa paket pekerjaan fisik yang tidak dilaksanakan langsung oleh Penyedia Jasa (Kontraktor), melainkan dilaksanakan sendiri oleh oknum dengan cara meminjam perusahaan untuk memenuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku,” kata Gunawan, pensiunan PNS Kota Bandar Lampung itu. (bps/nt/jun)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *