Lahan Kawasan Hutan di Pesisir Barat Diduga Diperjual Belikan?

Ketua DPRD Pemkab Pesisir Barat, Piddinuri (Foto/Dok/Net)

Bandarlampung (SL) – Beredar sertifikat bodong keluaran BPN, di Pesisir Barat. Ironisnya sertifikat itu untuk lahan yang berada dikawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Dan banyak diduga diperjual belikan.

Sementara informasi lain lahan itu dikuasai oleh PT. Berigin Jaya, yang masuk dalam perizinan program Hutan Tanaman Rakyat (HTR) Milik Koperasi Lambar Subur Rezki.

Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Barat, Piddinuri mengatakan maraknya sertifikat yang disinyalir bodong diwilayah Kabupaten setempat itu harus segera ditindak lanjuti, oleh instansi terkait.

“Informasi yang terdengar oleh kami sertikat bodong itu memang sudah banyak ditemukan diwilayah Pesibar, tapi sayangnya sampai hari ini belum ada masyarakat yang melaporkan hal itu pada pihak DPRD,“ ujar Piddinuri, Kamis, (15/03/018).

Ketua DPRD Pesisir Barat mengingatkan jangan sampai masyarakat, dan pemetintah dirugikan. Ketidak tahuan masyarakat awam dan sistem tunggu bola yang digunakan para pihak penyelenggara dan pengawas penyelenggara pemerintahan bisa menjadi picu maraknya sertifikat bodong. “Kesimpulan sementara banyak masyarakat tidak tahu, jadi mudah di manfaatkan oknum,” katanya.

Kabar lain menebutkan ada ibdikasi sertifikat bodong itu banyak dikeluarkan oleh BPN, melalui oknum pegawai BPN. Kepala BPN menyatakan siap memperbaiki kesalahan yang diduga ada keterkaitan oknum BPN didalamnya. Meski hingga kini belum ada pihak yang melapirkan dan merasa dirugikan. “Kami tidak bisa mengiyakan informasi itu, tapi kalau memang ada dan benar kami akan memperbaiki itu, karena sampai hari ini tidak ada yang lapor bahwa sertifikatnya ilegal alias bodong,” kata Kepala BPN Lampung Barat, Joni Imron, Jum’at (16/03/018). (psb/nt/*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *