
Lampung Utara (SL) – Keputusan Sentra Gakkumdu Kabupaten Lampung Utara dengan menghentikan pemeriksaan terkait laporan atas dugaan hate speech yang terkandung dalam orasi politik Calon Bupati Lampura, Agung Ilmu Mangkunegara (AIM), saat melakukan tahapan Kampanye Dialogis Terbatas di Desa Margorejo Kecamatan Kotabumi Utara kabupaten setempat, Kamis lalu, (08/03/2018), menyisakan sejumlah pertanyaan.
Dikatakan Apri Yanto, pelapor dugaan hate speech, warga Dusun Karyatani Desa Margorejo Kecamatan Kotabumi Utara, bahwa dirinya merasa kecewa dengan keputusan Sentra Gakkumdu yang menghentikan proses pemeriksaan pada Terlapor.
“Informasi yang saya dapatkan, hasil pemaparan dan kajian pihak Sentra Gakkumdu menyatakan bahwa dugaan ujaran kebencian yang terkandung dalam orasi politik AIM tidak dapat dilanjutkan ke tingkat penyidikan disebabkan tidak cukup bukti yang menguatkan. Keputusan ini sangat sepihak dikarenakan Terlapor belum menyampaikan klarifikasi secara langsung pada pihak Sentra Gakkumdu,” ujar Apri Yanto kepada Sinar Lampung, Sabtu dinihari, (17/03/2018), sekira pukul 01.30 WIB.
Diakuinya, pihak Pelapor merasa keberatan tindak lanjut kasus dimaksud harus dihentikan tanpa adanya klarifikasi AIM secara langsung. Selain itu, dirinya menyampaikan, sampai berita ini dirilis belum ada pemberitahuan secara resmi dari pihak Sentra Gakkumdu Lampura terkait penghentian pemeriksaan laporan atas dugaan ujaran kebencian.
“Kami merasa sangat keberatan dan kecewa dengan keputusan Sentra Gakkumdu Kab. Lampura karena Terlapor (AIM.red) belum menjelaskan secara jelas siapa yang dimaksud dengan preman yang ada dalam orasi politiknya, beberapa waktu lalu. Hal ini berdampak pada merebaknya opini publik, khususnya warga Desa Margorejo. Sebab, ciri-ciri fisik yang diujarkan oleh AIM terkesan mendeskreditkan Kepala Desa Margorejo. Selain itu, disebabkan persoalan ini telah meluas, kami khawatir preseden buruk atas nama baik keluarga kami di masyakat Desa Margorejo khususnya, secara tidak langsung berpotensi menimbulkan konflik antar-masyarakat,” tegas Apri Yanto.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Panwaslu Kab. Lampura, Zainal Bahtiar, yang juga selaku Koordinator Sentra Gakkumdu, menyatakan bahwa laporan yang disampaikan oleh Pelapor (Apri Yanto) atas dugaan ujaran kebencian tidak dapat ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan dikarenakan tidak memenuhi unsur yang tertuang dalam Undang-Undang Pemilu Kepala Daerah.
“Untuk kedua kalinya, Gakkumdu telah melakukan kajian dan telaahan atas laporan dari salah seorang warga di Desa Margorejo terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukan salah satu Calon Bupati. Setelah kami bahas dengan masing-masing unsur Gakkumdu (Jaksa, Polisi, dan Panwas) serta memaparkan kajiannya, ternyata dalam keterangan pelapor yang ada dalam rekaman hanya sebatas gambaran umum tanpa ada subyek yang jelas. Sehingga, persoalan ini tidak bisa ditindaklanjuti dan tidak memenuhi unsur sesuai dengan yang termaktub dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, khususnya pasal 69 huruf b dan pasal 187 ayat (2),” terang Zainal, usai melakukan rapat Gakkumdu di ruang kerjanya, Jum’at, (16/03/2018).
Meskipun demikian, pihak terlapor (AIM.red) telah tiga tidak memenuhi undangan klarifikasi dari Sentra Gakkumdu. Untuk itu, pada Jum’at pagi (16/03/2018) Tim Gakkumdu mendatangi kediaman AIM yang terletak di Gang Putri Kelurahan Tanjungaman. Tetapi, tim tersebut juga tidak dapat menemui AIM dikarenakan sedang tidak ada di tempat. (ardi)
Tinggalkan Balasan