Kalah di PK Dan Belum Lakukan Kewajiban, PT HIM Dikabarkan Akan Alihkan Perusahaan

Proses Eksekusi Lahan Pasca Putusan MA, Dan PK Atas Lahan 150 ha di Areal PT HIM Waktu Lalu

Tulangbawang (SL) – Beredar kabar PT HIM yang akan menjual asset kepada perusahaan lain, dengan merubah tanaman karet menjadi tanaman tebu, di areal kawasan Tulang Bawang (Tuba )dan Tulangbawang Barat (Tubaba), mulai meresahkan warga yang berkonflik dengan PT HIM. Pasalnya, meski warga yang menang atas gugatan 150 Hektar lahan di areal PT HIM, berdasarkan putusan Mahkamah Agung, hingga kini Pengadilan Negeri Menggala belum melakukan eksekusi.

Warga Penumangan, kini mulai resah, dan dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak baru. Untuk itu, kuasa hukum warga, Chandra Hartono, segera berkoordinasi dengan warga guna mengantisipasi gejolak warga, “Kabar itu sudah ramai dan menjadi perbincangan dikalangan karyawan PT HIM dan masyarakat umum, bahwa PT HIM salah satu perusahaan perkebunan karet dengan areal di Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) dan Tulangbawang Barat (Tubaba) itu akan dialihkan atau dijual kepada perusahaan lain, untuk tanaman tebu, sementara kewajiban PT HIM belum dipenuhi,” kata Chandra Hartono, Senin (19/3).

Tokoh Pemuda Tulang Bawang (Tuba) Chandra Hartono selaku kuasa dan tim advokasi pemohon eksekusi lahan warga itu akan segera menyikapi hal tersebut. “Saya akan segera buat agenda musyawarah dengan para warga guna menentukan langkah dan upaya hukum,” katanya.

Terkait isu PT HIM yang akan dialihkan/dijualkan kepada perusahaan lain Hartono meminta PT. HIM mematuhi atau melaksanakan isi putusan dan jangan sampai menjualkan atau mengalihkan tanah masyarakat seluas 150 Hektar berikut tanam tumbuh yang ada diatasnya yang telah sah dan pasti menurut hukum milik masyarakat.

Hartono mengatakan dirinya sudah membuat surat yang akan ditunjukan kepada seluruh Lembaga Tinggi Negara hingga Presiden RI dan mengajak warga berdoa supaya PT HIM maupun oknum yang melindungi PT HIM sadar dan segera bertobat kepada Allah Tuhan Yang Maha Esa, “Seandainya saya mengetahui alamat Tuhan Yang Maha Esa, pasti saya laporkan juga tetapi saya buka di google tidak saya temukan, maka saya mengajak warga berdoa saja dengan penuh harapan dan saya yakin serta optimis pasti dikabulkan,” kata Hartono.

Menurut Chandra Hartono, pihaknya menuntut PT HIM untuk mematuhi atau melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu putusan perkara perdata No. 04/pdt.G/2007/PN.Mgl Jo No. 07/PDT/2009/PT.TK Jo No. 3054K/PDT/2010. Yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) sejak tanggal 30 Maret 2011 dan PT HIM sebagai pihak yang kalah telah menempuh upaya hukum luar biasa yaitu dengan cara mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan BHT tersebut dengan register perkara No. 276 PK/PDT/2012 dan telah di putus oleh Mahkamah Agung RI sejak tanggal 28 februari 2013 dengan amar putusan di Tolak.

Setelah para pengugat, para terbanding, para pemohon kasasi, para pemohon PK menerima salin putusan resmi PK, kata Chandra, maka untuk memenuhi hak pihak yang menang (masyarakat) mengajukan permohonan eksekusi. Dan terhadap permohonan eksekusi masyarakat tersebut sudah diterima dan dikabulkan/memenuhi persyaratan formil dan materil, serta panjar eksekusi sudah disetorkan para pemohon eksekusi ke kas negara sesuai rekomondasi panitera pengadilan negeri menggala.

Hartono juga menerangkan bahwa ketua PN Menggala sudah membuat penetapan No. 04/pdt.G/2007/PN.Mgl Jo No. 07/pdt/2009/PT.TK Jo No. 3054 K/PDT/2010 Jo No. 276 PK/PDT/2012. Tentang perintah untuk melaksanakan Aanmaning tertanggal 25 agustus 2015 berdasarkan penetapan tersebut ketua Pengadilan Negeri Menggala sudah melaksanakan Aanmaning dua kali berturut-turut yaitu :

Pada tanggal 15 september 2015 dan tanggal 30 september 2015 PT. HIM (termohon eksekusi) dua kali berturut-turut tidak pernah hadir, dikarenakan PT. HIM tidak pernah hadir maka ketua pengadilan negeri menggala membuat penetapan No. 04/pdt.G/2007/PN.Mgl Jo No. 07/PDT/2009/PT.TK Jo No. 3054 K/PDT/2010 Jo No 276 PK/PDT/2012 Tentang perintah untuk melaksanakan sita eksekusi tertanggal 01 oktober 2015.

Sedangkan sita eksekusi sudah dilaksanakan pada hari kamis 08 oktober 2015, berjalan dengan aman, tertib dan lancar yang dilaksanakan oleh juru sita berdasarkan perintah ketua PN menggala dan dihadiriri oleh pejabat berwenang seperti dari kantor BPN kabupaten tulang bawang,pihak kepolisian polres tulang bawang, kepala kampung dan saksi-saksi serta para pihak.

Sesuai agenda yang telah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Menggala dan telah terekspos di media cetak dan elektronik serta media Online eksekusi ril/pengosongan objek/membongkar bangunan milik PT. HIM yang berdiri atau bangunan yang dibuat diatas tanah  masyarakat secara tanpa hak dan melawan hukum berdasar putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, akan dilaksanakan pada tanggal 28 oktober 2015.

Hartono menjelaskan tetapi anehnya, tiba-tiba sampai pada hari H pelaksanaan eksekusi yang telah ditentukan tersebut Ketua Pengadilan Negeri Menggala, tidak melaksanakan eksekusi dan justru membuat penetapan penundaan pelaksanaan eksekusi dengan alasan yang mengada-ada atau patut diduga keras rekayasa sebagaimana yang tercantum dalam penetapan No. 04/pdt.G/2007/PN.Mgl Jo No. 07/PDT/2009/PT.TK Jo No. 07/PDT/2009/PT.TK Jo No. 3054 K/PDT/2010 Jo No. 276 PK/PDT/2012. “Surat pernyataan yang dijadikan alasan untuk menunda pelaksanaan eksekusi tersebut tidak pernah ada atau tidak pernah dibuat oleh para pemohon eksekusi dengan bukti sampaikan dengan sekarang ketua PN menggala tidak dapat menunjukkan atau memperlihatkan surat-surat yang dijadikan alasan untuk menunda pelaksanaan eksekusi tersebut,” kata Chandra.

Terhadap penundaan eksekusi tersebut Hartono atas nama mewakili kepentingan para pemohon eksekusi telah melaporkan kepada berbagai lembaga tinggi negara hingga kepada Presiden  RI  dan telah mendapatkan balasan yang pada pokoknya berbagai lembaga tinggi negara telah melakukan kajian dan hasilnya adalah putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan eksekusi untuk pemenuhan hak pihak yang menang.

Hal itu tertuang dalam surat KOMNASHAM RI No. 287/K/PMT/ll/2017 tanggal 06 februari 2017 dan balasan Presiden RI melalui Kementerian Sekretaris Negara RI No. B-40/kemensetneg/D-1/Hkm/HK.06.02/03/2017. tanggal 07 maret 2017 tetapi tidak diindahkan oleh ketua pengadilan negeri menggala. (jun)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *