Ketua DPRD Lamteng Junaidi Di Periksa KPK

Ketua DPRD Lamteng, Junaidi (Foto/Dok/Net)

Lampung Tengah (SL) – Ketua DPRD Lampung Tengah Achmad Junaidi Sunardi, menyusul Musa, Ketua Partai Golkar Lampung Tengah, di Petiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga (JNS).

“Dia (Achmad Junaidi Sunardi) diperiksa untuk tersangka JNS,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, seperti dilansir metrotvnews.com, Selasa (27/3/2018).

Selain Achmad Junaidi, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Fraksi PKB DPRD Lampung Tengah Iskandar, Direktur PT Puma Arena Yudha, Agus Purwanto, dan Direktur Fasilitas Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Moch Ardian Noervianto.

“Ketiganya diperiksa untuk tersangka JNS,” ucap Febri.

Tak hanya memeriksa saksi untuk JNS, penyidik juga akan memeriksa anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto. Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

KPK lebih dulu menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun anggaran 2018.

Ketiga tersangka itu antara lain, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman.

para tersangka diduga bersama-sama menjadi pemberi suap kepada anggota DPRD Lampung Tengah agar menyetujui usulan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar.

Atas perbuatannya, Mustafa dan Taufik selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Natalis dan Rusliyanto sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *