Pembangunan Tower Bermasalah Atas Permintaan Bupati

Tower BTS di Tubaba (Foto/Dok/Robert)

Tulangbawang Barat (SL) – Terkait permasalahan Pembangunan Menara Tower BTS yang ada di Tiyuh Margodadi Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), yang sudah di Bangun namun belum melengkapi Perizinannya.

Nurul Ihkwan, selaku Tim Sitac pada Menara Tower tersebut menyatakan Bahwa Pembanguan Menara Tower BTS itu atas permintaan Bupati Kabupaten Tubaba.

Hal tersebut di sampaikan Nurul Ikhwan melalui Telepon seluler, dirinya mengakan kalau Kemarin sudah pernah di jelaskannya bahwa wewenang mereka hanya sebatas diperizinan sampai dengan Rekom lurah dan Rekom camat.

“kalau untuk permasalahan Menara Tower itu sudah di bangun bisa jadi silent priority dan Kemungkinan karena Surat Bupati sudah banyak yang masuk ke jakarta untuk permintaan pembangunan tower, dan surat pak Umar Ahmad ada juga yang langsung ke saya juga pak, karena permintaan langsung kabupaten, Artinya kabupaten butuh untuk peningkatan layanan voice dan data internet,”jelas Ikhwan.

lanjut Ikhwan, sejauh itu di rinya tidak mengikuti permasalahan itu, karena jika Menara Tower itu belum ada Izin atau Ilegal sudah pasti dinas akan melarang.

“kalaupun di tingkatan bawah sedikit riuh, menurut saya Kabupaten punya kebijakan khusus karena yang terkait dengan layanan untuk masyarakat, kabupaten punya ruang sendiri dalam menyikapi dinamikanya dan harus kita hormati  juga,”katanya.

Diberitakan sebelumnya. Rupanya sudah menjadi kebiasaan investor yang masuk di kabupaten Tubaba hususnya untuk menara tower BTS yang selalu mengabaikan peraturan yang sudah di tentukan.

Yang sebelumnya di temukan di Tiyuh Pulung kencana kecamatan Tulang bawang tengah (Tbt) pembangunan menara tower BTS yang sudah di bangun namun belum ada perizinan, kini hal serupa dijumpai di Tiyuh Margo Dadi kecamatan Tumijajar, parahnya lagi pihak investor di duga berbohong kepada kepala Tiyuh setempat agar proses pembangunannya di izinkan oleh kepala tiyuh tersebut.

Dugaan berbohong itu disampaikan oleh Sardiman kepalo Tiyuh Margo dadi saat di jumpai di kediamannya terkait pembangunan menara Tower BTS milik PT.CMI yang ada di Tiyuhnya, dirinya menyampaikan kalau semua perizinan menara Tower itu sudah selesai semua.

“Kalau kata pihak Tower perizinannya sudah selesai semua mas, makanya Tower itu sudah di bangun sebap sebelum mereka memulai pembangunannya izin dulu sama saya dan saya tanya dulu, dan mereka bilang sudah selesai IMB nya, jadi ya saya izin kan mereka membangunnya, itu Towernya sudah selesai kok tinggal menyalurkan PLN dan pasang perangkatnya,”jelas Sardiman.

Namun saat di tanyakan apakah dirinya sudah pernah menghadiri rapat yang di laksanakan di BKPRD, Sardiman menyatakan belum pernah.

“Belum kok mas, selama ini saya belum pernsh hadir ataupun dapat undangan baik dari Dinas apa pun dan dari BAPEDA untuk rapat terkait dengan pembangunan Tower milik PT.CMI yang ada di Tiyuh saya,”Tambahnya.

Saat di jelaskan tentang apa yang sudah di jelaskan olek Kabag Hukum Pemkab setempat tentang proses pembangunan Tower yang belum bisa di bangun sebelum perizinannya selesai.

Sardiman dengan raut muka kecewa menyampaikan bahwa dirinya sudah di bohongi oleh pihak tower.

Waduuh berarti saya sudah di bohongi mas, sebab makanya saya bilang tadi sudah selesai semua Perizinannya karena mereka yang bilang mas, tapi setelah mendengarkan apa yang di sampaikan tadi kalau ada rapat BKPRD yang melibatkan saya selaku kepalo Tiyuh, berarti saya sudah di bohongi kalau gitu, jadi saya akan hentikan dulu proses penyambungan PLN dan perangkat tower itu sebelum mereka menyelesaikan Izin dulu, dan untuk yang bilang Izin nya sudah selesai itu pak DEDEN mas.”Tutup Sardiman.

Sayangnya saat di hubungi melalui telepon selulernya, Deden yang di sebutkan Oleh Sardiman kepalo Tiyub Margo Dadi tidak ada jawaban walaupun Teleponnya dalam keadaan aktif. (Robert).

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *