Resmob Polres Lampura Tembak Pelaku Curanmor

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Lampura Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan, Kamis, (29/03/18) (Foto/Dok/Ardi)

Lampung Utara (SL) – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Lampung Utara, berhasil ungkap kasus Tindak Pidana (TP) pencurian dengan kekerasan pada hari Kamis, (29/03/2018), sekira pukul 17.00 WIB.

Penangkapan pelaku tindak pidana 365 KUHPidana atasan nama tersangka Helmi Febrian Bin Nurali, (23), warga Dusun Mekar Jaya Desa Banjar Negeri Kecamatan Muara Sungkai Kab. Lampung Utara, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 169/ X/ 2016/ PLD LPG/ RES LU/ SEK KAI SEL, tanggal 15 Oktober 2016.

“Pelaku merupakan target operasi kepolisian. Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat dilakukan penangkapan oleh jajaran Resmob Sat Reskrim Polres Lampung Utara, keberadaan pelaku terpantau berada di Kabupaten Tulangbawang Barat,” ujar Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP. Syahrial, mewakili Kapolrest Lampung Utara, AKBP. Eka Mulyana, Sabtu, (31/03/2018).

Lebih lanjut dijelaskan AKP Syahrial, pada saat penangkapan, pelaku dilumpuhkan pada bagian kaki dikarenakan mencoba melakukan perlawanan aktif kepada petugas.

“Setelah dilakukan pengembangan, pelaku mengakui telah melakukan Tindak Pidana serupa di berbagai wilayah hukum Polres Lampung Utara bersama rekan-rekan tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Lampura.

Berdasarkan pengakuan tersangka, terang AKP Syahrial, pelaku bersama rekan-rekannya berhasil mendapatkan kendaraan roda dua, antara lain, Honda Supra Fit, TKP Tebuan, bersama Mulan dan Madon, Honda New Fit, TKP Tebuan, bersama Erlin, Mulan, Honda Revo Lama, TKP Tebuan, bersama Mulan, Erlin dan Madon, Honda Fit X, TKP Tebuan, bersama Mulan, Erlin dan Madon, Motor merek cina trondol, TKP Tebuan, bersama Mulan.

“Saat ini, pelaku telah diamankan Sat Reskrim Polres Lampura untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang AKP. Syahrial. (ardi)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *