Dibius “Obat Perangsang”, Seorang Remaja Digilir Empat Rekannya

Ilustrasi Setubuhi Korban (Foto/Dok/Net)

Lampung Tengah (SL) – Empat pemuda, asal Trimurjo, dan Kota Metro, harus berurusan dengan kepolisian Sektor Trimurjo, Lampung Tengah karena diduga terlibat kasus perkosaan. Mereka meruda paksa teman wanitanya, setelah mencekoki korban dengan minuman soda dicampur tetes mata.

Kapolsek Trimurjo, AKP Edi Susanto mengatakan, modus para tersangka yakni membuat korban lemas dengan menggunakan ramuan pembius yang dibuat dari campuran minuman ringan bersoda dan obat tetes mata. “Korban diberi minuman yang sudah dicampur obat tetes mata. Korban yang tidak mengetahui niat jahat pelaku meminum tanpa curiga,” kata AKP Edi Susanto.

Menurut Kapolsek, bahkan keempat pemuda itu juga memperkosa gadis itu berulang kali dalam sehari semalam. Korban tak berdaya karena lemas setelah dicekoki dengan ramuan pembius.

Keempat pemuda itu adalah WR (19), warga Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro: TC (17), warga Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah: lalu AW (17) dan IW (17), warga 16 C, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro.

Keempatnya remaja itu ditangkap akhir pekan lalu atau satu minggu setelah pemerkosaan itu terjadi. Korban baru berani melapor ke kepolisian setelah keluarga mendesaknya.

“Setelah menerima laporan itu, kami lakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap keempat tersangka dugaan pencabulan tersebut. Petugas menangkap para tersangka di rumahnya masing-masing,” katanya, Minggu (1/4/2018).

Sebagaimana dilaporkan, Korban mengaku kejadian itu berawal saat korban dijemput WR yang memang adalah rekan sepermainannya. Korban kemudian diajak main ke rumah teman WR di daerah Kampung Notoharjo, Kecamatan Trimurjo.

Tak lama, korban merasa lemas dan mengantuk, setelah meminum minuman yang diberikan temannya itu. WR kemudian menyuruh agar korban beristirahat di dalam kamar sambil memapahnya. Namun, ketika berada di dalam kamar, WR meminta korban membuka seluruh pakaian. Korban yang lemas tidak kuasa melawan saat WR memaksa.

“Setelah tersangka AW selesai mencabuli korban, giliran tersangka IW yang saat itu sudah ada di rumah itu langsung mencabuli korban dan dilanjutkan oleh tersangka WR. Saat TC mau menyetubuhi, korban sempat berontak, tapi korban tetap dicabuli lagi oleh tersangka TC,” katanya.

Korban baru pulang keesokan hari dengan diantar oleh AW ke rumah kerabat. Korban lalu menceritakan kejadian yang telah dialaminya tersebut kepada kerabatnya. Mendengar cerita itu, kerabatnya memberitahukan kejadian itu kepada orangtua korban.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun. (nt/*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *