Ketua ULP Tanggapi Soal Tudingan Pengumuman Gagal Lelang

Banten (SL) – Ketua ULP Kota Serang Nofri menanggapi pengumuman gagal lelang di ULP Kota Serang menerangkan bahwa, “tahapan lelang sudah dilalui semua berdasarkan sistem SPSE V.2 dan sifat lelang adalah sistem gugur,” terang ketua ULP pada sinarlampung.com.

Saat di singgung akan adanya somasi dari beberapa pengusaha ke ULP Kota Serang, Nofri memgatakan bahwa “dokumen lelang ada klausal terkait surat pernyataan tidak akan menuntut apabila lelang gagal/batal/diulang,” terang Nofri melalui pesan singkatnya.
Sementara itu Bahtiar seorang pengusaha Kota Serang mennggapi peryataan ketua ULP Kota Serang menerangkan “pengusaha tidak akan menuntut kalau proses lelang sudah sesuai dengan aturan dan peraturan yg berlaku dan pengusaha pastinya akan menuntut kalau proses lelang diindikasikan/didasari atas tindakan kesewenang wenangan,” kata Bahtiar.
“Lah kalau pembukaan, pengumuman saja belum, tapi dengan tiba-tiba dibatalkan, jadi lucu kan,” tegas Bahtiar pengusaha asal Cipocok kota Serang.

Diberitakan sebelumnya para pengusaha di Kota serang Banten akan melakukan somasi ke ULP Kota Serang. Dikarenakan, ULP Kota Serang di nilai tidak profesional dalam melakukan lelang belanja modal dan bangunan rehab puskesmas di beberapa lokasi di Kota Serang.
Zulfikar salah seorang pemgusaha asal Pabuaran menegaskan bahwa ada aturan jikalau pihak ULP Kota Serang akan mengumumkan penggagalan pelelangan, seharusnya ULP ikuti aturannya, dimana dalam lelang tersebut yang pertama adalah pengumuman pascakualifikasi, kedua dowloud dokumen pelelangan terus ada lagi tahapan-tahapannya, baru nanti bagaimana, “lah ini belum ada pengumuman dan belum ada apa-apa kok sudah dinyatakan gagal lelang, tanpa alasan yang kita tidak tahu, dimana tanggal 10 dan 11 april 2018 ini kan pembuktian kualifikasi, kenapa ini di umumkan gagal lelang dengan dalih peserta tidak ada yang memenuhi syarat,” kata Zulfikar.
“Perusahaan saya sudah berapa kali ikut lelang begini, yang tidak memenuhi syarat yang mana, wong di buka saja belum, inikan sudah kesewenang wenangan saja, maka dari itu, kami akan coba layangkan surat somasi untuk meminta penjelasan terkait pengagalan lelang ini,” tegas Zulfikar.
Senada dengan zulfikar seorang pengusaha lokal Kota Serang bahtiar juga akan melakukan somasi, “kami hanya meminta ULP kota Serang transfaran dan jujur, jangan semena-mena begini, saya secara pribadi juga heran, dan kemungkinan saya akan lakukan somasi juga, somasi ini saya lakukan demi untuk ketransfaransian ULP, kita ini sudah berubah untuk kota Serang yang maju, kalau sudah begini gaya ULP kota Serang, akan berakibatkan preseden buruk bagi Kota Serang”, kata Bahtiar.
Saat di singgung kapan akan melayangkan somasi, bahtiar menerangkan secepatnya saya layangkan, adapun bukti pendukung untuk somasi sudah saya siapkan “saya sudah prin out tahapan-tahapan dari awal hinggal hari ini, jadi insya Allah data lengkap,” kata Bahtiar pada Sinarlampung.com.(ahmad suryadi)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *