Maraknya Preman Berkedok Debt Colector Kapolri Perintahkan Tangkap

Jakarta (SL) – Terkait maraknya preman jalanan yang berkedok Debt Colector, membuat Kapolri Jendral Pol H M Tito Karnavian geram. Menurutnya, Polri gencar menciduk preman maupun preman berkedok Debt Colector yang meresahkan masyarakat karena adanya teror dari Debt Colector di jalanan hingga mengambil motor atau mobil konsumen yang terlambat membayar.

“Apapun itu alasannya kalau meresahkan masyarakat wajib ditindak lanjuti polisi, itu bagian dari teror pada masyarakat. Kami ingin Indonesia tenang, kondusif, aman menjelang Pilgub dan Pilpres 2019 ini. Kita rangkul masyarakat, karena masyarakat bagian dari kami,”Tegas Kapolri, Jum’at (13/04/18)

Dengan alasan apapun hal itu tidak bisa dibenarkan, karena sudah diatur Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011

Menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, satu-satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit yang didaftarkan ke fidusia adalah pihak kepolisian, bukanlah preman berkedok Debt Colector

” Sedangkan pihak leasing harus mematuhi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 130 /PMK 010/2012 tentang Perbankan,”Tandasnya

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *