Polres Pesawaran Tangkap Dua Tersangka Dan Amankan BB 23 Paket Sabu

Pesawaran (SL) – Satres Narkoba Polres Pesawaran meringkus dua warga yang diduga terlibat penyalahgunaan Narkoba. Selain menagkap dua tersangka, petugas mengamakan 22 bungkus plastik klip yang diduga berisikan narkoba jenis sabu, Hanphobe, dan peralatan hisap, Jum’at (13/4).

Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan barang bukti 22 bungkus paket di amankan dari tersangka Saheri (23) warga Desa Padang Ratu Kecamatan Gedong Tataan, sekitar pukul 16.00.

“Tersangka Suheri diduga sebagai pengedar sabu. Saat digeledah, petugas menemukan 22 bungkus plastik klip atau paket kecil yang diduga berisikan sabu siap edar,” kata Syaiful.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah hand phone merk nokia yang diduga sebagai alat komunikasi transaksi barang haram. “Petugas juga mengamanakn satu buah hand phone merk nokia yang diduga sebagai alat transakasi. Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres guna menjalani pemeriksaan,” katanya.

Sebelum penangkapan tersangka Saheri, petugas Satresnarkoba Polres Pesawaran juga mengamankan tersangka Aan Hardianto (29) warga Dusun 10 Desa Sukadadi Kecamatan Gedong Tataan pada pukul 13.30, dan dari tangan tersangka tersebut diamankan 1(satu) bungkus plastik klip bening yang diduga berisi sabu dan seperangkat alat hisap sabu (bong) berikut kaca bening.

Barang Bukti Narkoba dan Handphone Untuk Transaksi Barang Haram, Jum’at (14/4)

Saat ini, kedua tersangka telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, membeli untuk di jual, menyerahkan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu.

”Kepada tersangka S dikenakan dengan pasal sebagai pengedar dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dan untuk tersangka AH, petugas masih mendalami apakah sebagai pengedar ataukah hanya pemakai. Itu perlu waktu mendalaminya, ” katanya. (jun)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *