Pesawaran ( SL) – Sat Resnarkoba Polres Pesawaran di Pimpin AKP Faturahman kembali menangkap pelaku pengedar narkotika dengan barang bukti 63 butir Pil ekstasy, dan tiga bungkus paket sabu sabu.
Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi membenarkan soal pengungkapan kasus tersebut. “Ya benar, Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung AKP Faturrahman bersama KBO Sat Intel Ipda Santiko dan KBO Sat Lantas Polres Pesawaran Ipda Rudi Apriansyah telah mengamankan pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis extacy dan sabu di Desa Negeri Ulangan Jaya Kecamatan Negeri Katon sekitar pukul 11.30 jumat (13/4),” kata AKBP Syaiful Wahyudi, Sabtu (14/4).
Menurut Kapolres, tersangka atas nama Hamim (44) warga Desa Negeri Ulangan Jaya. Dari tangan pelaku, petugas mendapatkan barang bukti berupa 62 butir extacy warna hijau berlogo gelas, 3 bungkus klip bening diduga sabu sabu, 1 buah timbangan digital, satu buah hp merk nokia warna hitam dan uang sebanyak 300 ribu rupiah.
Untuk tersangka Hamim dan barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolres Pesawaran guna dilakukan pengembangan pemeriksaan.
“Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan dan penyidikan masih terus dilakukan guna dikembangkan kasusnya. Kepadanya, penyidik akan menjerat dengan undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukukman mati, ” tegas Syaiful.
Tinggalkan Balasan