Tangkap Warga Atas Tuduhan “Pencabulan” Polres Tanggerang Diprapradilkan

Jakarta (SL) – Kasus penangkapan Andriyansyah (24), yang dituduh melakukan persetubuhan secara paksa terhadap pacarnya yang disebut masih berusia 16 tahun hingga hamil, oleh Polres Tangerang Selatan menuai protes keras Jalintar Simbolon, kuasa hukum Andriyansyah. Jalintar membantah tuduhan itu, karena pelapor yang berusia 16 itu adalah berstatus janda.

“Perlu kami beritahukan bahwa klien kami tidak pernah melakukan persetubuhan dengan gadis belia yang dimaksud,” kata Jalintar Simbolon dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/4/2018), dilangsir detik.com.

Jalintar juga menuding polisi telah melakukan tindakan sewenang-wenang kepada kliennya. Untuk itu, atas nama kliennya, Jalintar mengajukan praperadilan atas status tersangka kliennya. “Klien kami adalah orang yang ditangkap secara sewenang-senang tanpa melalui proses penyelidikan dan tidak mempertimbangkan azas praduga tidak bersalah,” ujar Jalintar.

Berikut pernyataan lengkap dari Jalintar:

Perlu kami beritahukan bahwa klien kami tidak pernah melakukan persetubuhan dengan gadis belia seperti yang dimaksudkan. Dan klien kami adalah orang yang ditangkap secara sewenang-wenang tanpa melalui proses penyelidikan dan tidak mempertimbangkan azas praduga tidak bersalah. Klien kami tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kejahatan yang dilakukannya.

Bahwa Polres Tangerang Selatan menerima mentah-mentah laporan yang disampaikan oleh seseorang. Dengan tindakan Polres Tangerang Selatan yang sewenang-wenang ini maka setiap laki-laki akan terancam masuk penjara. Selain itu, gadis belia yang disebutkan telah hamil adalah wanita yang sudah pernah menikah.

Tersangka ditangkap pada Selasa (20/3/2018) malam. Dia diduga menyetubuhi korban di tempat kosnya di Serpong, Tangsel, pada Januari 2018. Awalnya pelaku menjemput korban yang sedang berada di rumah temannya. Dalam laporan polisi, korban menyatakan diajak menuju tempat kos untuk melakukan hubungan suami-istri.

Setiba di tempat kos tersebut, terlapor mengajak korban melakukan persetubuhan. Setelah melakukan persetubuhan tersebut, terlapor berkata kepada korban bahwa dirinya akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu terhadap korban`

Setelah sadar tengah hamil, korban pun menceritakan kejadian itu kepada keluarganya. Ibu korban melapor ke polisi sehingga pelaku ditangkap. Polisi menyatakan telas mengantongi hasil visum dan menyita barang bukti berupa pakaian korban dalam kasus ini. Tersangka kini dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (rls/dtk/nt/*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *