Pungli Prona Di Tanggamus Muncul Kekhawatiran Dugaan Kongkalikong

Tanggsmus (SL) – Polemik dugaan pungutan liar dalam pembuatan sertifikat Prona di Pekon Sidodadi, kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus berpotensi berbuntut panjang. Hal ini diasari adanya kekhawatiran potensi terjadinya kongkalikong antara oknum aparat pekon dan oknum penegak hukum di kabupaten setempat.

“Kalau masalah ini tidak cepat diproses, saya khawatir ada kecurigaan masyarakat bahwa ada dugaan kong kalikong antara oknum aparat pekon dengan oknum kajari. Saya meminta agar dugaan pungli Prona di Pekon Sidodadi cepat diproses dan dibawa keranah hukum, jagan sampai berlarut-larut,”kata Sekertaris LSM Lumbung Informasi Masyarakat (LIRA) Tanggamus, Khoiri Kasim, Jumat, (27/04).

Pasalnya, kata Lhoiri, warga Pekon Sidodasi, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, merasa dibohongi dalam pengurusan Prona. Mereka mendapatkan informasi bahwa pengurusan Prona hanya Rp. 200.000 untuk wilayah Tanggamus. Namun mereka diminta sejumlah uang oleh oknum aparat pekon melaui panitia Pokmas bervariasi.

Khoiri mengatakan, warga Pekon Sidodadi sudah bersedia menjadi saksi jika kasus ini bisa dinaikkan statusnya, sehingga tidak ada alasan laporan warga itu didiamkan. Puluhan saksi sudah datang ke kantor Kejaksaan Negeri Tanggamus. “Jadi apalagi permasalahannya, toh bukti-bukti bahkan mereka sudah membuat surat pernyataan yang bunyinya tidak ada musyawarah pembentukan Pokmas dan tidak ada kesepakatan mengenai besaran biaya untuk pembuatan sertifikat prona,”kata dia.

Menurut Khoiri, kasus dugaan Pungli Prona ini masuk dalam Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan.  Jika pelaku merupakan pegawai negeri sipil, akan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.  Namun, ada ketentuan pidana yang ancaman hukumannya lebih besar dari itu, yakni Pasal 12 e UU Tipikor.

“Pungli itu bisa kita katakan sebagai korupsi. Keduanya, dikenakan Pasal 12 huruf (e) juncto Pasal 18 Undang Undang nomor 41 tahun 1999 dengan ancaman hukuman serendah-rendahnya empat tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar,” imbuh Khoiri.

Terkait dugaan pungli prona, adanya penarikan biaya oleh Pemerintah Pekon Sidodadi, Kecamatan Semaka, Kabupaten, Tanggamus terkait pembuatan sertifikat tanah melalui Program Agraria Nasional (Prona) 2017. Per persil atau per sertifikat sebesar Rp 500-600 ribu, Masyarakat Siap hadir ke kantor Kajari Kotaagung Tanggamus, untuk menjadi saksi dan siap mempertanggung jawabkan isi surat pernyataan yang sudah kami buat.

“Kami siap hadir kapan saja akan dipanggail apabila pihak yang berwengang memanggil kami untuk menjadi saksi dan kami siap mempertanggung jawabkan isi surat pernyataan yang kami buat, sebab surat pernyataan yang ditanda tanggani kisaran 35 orang lebih kami buat dengan sesadar-sadarnya dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun”, jelas salah satu warga Pekon Sidodadi, Rabu, (18/04).(Hendri/Rohmad/MDs3).

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *