Pengusaha Lokal Banten Somasi ULP Kota Serang Terkait Gagal Lelang Sepihak

Banten (SL) – Pengusaha lokal Propinsi Banten terus akan menggugat ULP Kota Serang, terkait dugaan lelang bermasalah. Para pengusaha lokal itu telah mengirimkannya surat somasi ke berbagai instansi terkait, di Provinsi Banten. Dan mengancam akan melanjutkan keranah gugatan hukum.

“Kita hanya ingin ketransfaranan,jangan hanya kepentingan sekelompok tetapi merugikan banyak orang. Kami menunggu balasan atas surat somasi kami. Seandainya mereka tidak menanggapi, baru surat somasi kedua. Kemungkinan kami akan menggunakan pengacara,” kata Bahtiar.

Senada dengan Bahtiar, Zulfikar memastikan bahwa pengusaha lokal hanya ingin tahu saja sampai mana Kota Serang menanggapi masalah itu. “Jangan sampai seperti ULP Provinsi Banten. Kemarin somasi sifatnya hanya perusahaan saja, kali ini kita pakai pengacara nantinya. Hal ini kami lakukan agar tidak lagi terjadi gagal lelang yang tanpa juntrungan tiba-tiba gagal lelang. Ini merupakan hal yang sangat tidak baik. Kemarin ada aksi demo di ULP Propinsi Banten, itukan menandakan ketidak puasan,” kata Zulfikar.

Bahtiar menambahakan bahwa hal gagal lelang ini jangan pula sampai ke persidangan perselisihan usaha, “Jikalau memang perlu dan kami merasa kurang puas terkait gagal lelang, maka kemungkinan besar kami akan bawa hal ini ke persidangan perselisihan usaha di jakarta,” kata Bahtiar pada sinarlampung.com.

Bahtiar yang juga pengusaha Kota Serang menanggapi peryataan Nofri, bahwa pengusaha tidak akan menuntut kalau proses lelang sudah sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku. “Dan pengusaha pastinya akan menuntut kalau proses lelang diindikasikan/didasari atas tindakan kesewenang wenangan. Lah kalau pembukaan, pengumuman saja belum, tapi dengan tiba-tiba dibatalkan, jadi lucu kan,” tegas pengusaha asal Cipocok kota Serang.

Ketua ULP Kota Serang Nofri menanggapi pengumuman gagal lelang di ULP Kota Serang menerangkan bahwa, tahapan lelang sudah dilalui semua berdasarkan sistem SPSE V.2 dan sifat lelang adalah sistem gugur. Saat di singgung akan adanya somasi dari beberapa pengusaha ke ULP Kota Serang, “Dokumen lelang ada klausal terkait surat pernyataan tidak akan menuntut apabila lelang gagal/batal/diulang,” terang Nofri kepada sinarlampung.com, melalui pesan singkatnya.

Diberitakan sebelumnya para pengusaha di Kota serang Banten akan melakukan somasi ke ULP Kota Serang. Dikarenakan, ULP Kota Serang di nilai tidak profesional dalam melakukan lelang belanja modal dan bangunan rehab puskesmas di beberapa lokasi di Kota Serang.

Zulfikar salah seorang pemgusaha asal Pabuaran menegaskan bahwa ada aturan jikalau pihak ULP Kota Serang akan mengumumkan penggagalan pelelangan, seharusnya ULP ikuti aturannya, dimana dalam lelang tersebut yang pertama adalah pengumuman pascakualifikasi, kedua dowloud dokumen pelelangan terus ada lagi tahapan-tahapannya, baru nanti bagaimana.

“Lah ini belum ada pengumuman dan belum ada apa-apa kok sudah dinyatakan gagal lelang, tanpa alasan yang kita tidak tahu, dimana tanggal 10 dan 11 april 2018 ini kan pembuktian kualifikasi, kenapa ini di umumkan gagal lelang dengan dalih peserta tidak ada yang memenuhi syarat,” kata Zulfikar.

“Perusahaan saya sudah berapa kali ikut lelang begini, yang tidak memenuhi syarat yang mana, wong di buka saja belum, inikan sudah kesewenang wenangan saja, maka dari itu, kami akan coba layangkan surat somasi untuk meminta penjelasan terkait pengagalan lelang ini,” tegas Zulfikar. (Ahmad Suryadi)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *