Pesawaran (SL) – Hanya hitungan jam, Polres Pesawaran di Pimpin Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi menangkap tersangka dugaan pelaku pencabulan terhadap korban anak dibawah umur, Sabtu (5/5). Korban pelajr kelas 5 SD, dilecehkan oleh buruh, kerabat orang tua korban, di wilayah Pesawaran.
Orang tua, dan keluarga besar korban sempat geram dan nyaris mengambil tindakan sendiri. Namun, berkat upaya persuasif Kapolres, keluarga korban menempuh jalur hukum.
Kapolres mengatakan berdasarkan laporan orang tua korban, petugas Tim tekab 308 Polres Pesawaran laksanakan giat ungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul sesuai LP nomor : LP/B-198/V/2018/Polda Lampung/Res Pesawaran, tgl 05 Mei 2018 terhadap anak di bawah umur An. TR yang dilakukan oleh tersangka An. Rosadi alias Wawan (48), pekerjaan buruh, Warga Pekon doh kec. Way lima kab. Pesawaran.
“Kasus pencabulan yang terjadi di wiliayah hukum Pesawaran terutama korban anak dibawah umur adalah menjati atensi kita. Untuk itu bagi orang tua yang mempunyai anak – anak agar terus dilakukan pengawasan, dan jangan malu atau takut untuk melaporkan ke petugas.” kata Syaiful
Menurut Syaiful, dalam “Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak” menyebutkan di “Pasal 76D: Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain“.
Dari pasal 76D tersebut dijelaskan bahwa pelaku pencabulan adalah orang yang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Sementara dalam “Pasal 76E: Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,” katanya.
Untuk ancaman pidana terhadap kasus pencabulan termaktub dalam pasal 81 yang berbunyi sebagai berikut (1) Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
“Nah, bagi para pelaku pencabulan dan kekerasan terhadap anak akan mendapatkan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah. Sementara jika pelakunya adalah Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan maka ancaman pidananya ditambah sepertiganya,” katanya. (jun)
Tinggalkan Balasan