Bandarlampung (SL) – Pelarian kakak dan adik yang menjadi buronan Kejati Lampung dalam perkara korupsi program bantuan sosial peningkatan mutu pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk 35 SD di Kabupaten Waykanan, berakhir pada Sabtu (21/4/2018) dan Kamis (3/5/2018).
Dua bersaudara itu ditangkap Tim Intelijen Kejati Lampung di lokasi terpisah. Penangkapan keduanya hanya selisih hitungan hari yakni 12 hari.
Jaksa lebih dulu menangkap sang adik, Reza Mustika Nunyai (33) di rumah kosnya, Jalan Pangeran Antasari, Gang MAN II, Kalibalau Kencana, Kedamaian, Bandarlampung, Sabtu (21/4/2018) lalu.
Pada Kamis (3/5/2018) malam, giliran sang kakak, Rajiv Putra Nunyai (35), ditangkap di kawasan Ciguruwik, Bandung, Jawa Barat.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Lampung, Raja Sakti Harahap, saat ekspose kasus, Jumat (4/5/2018), mengatakan bahwa penangkapan Rajiv melibatkan Tim Intelijen Kejati Jawa Barat dan Kejari Lampung Utara. “(Rajiv) Ditangkap saat sedang berjualan ayam goreng di Ciguruwik,” katanya kepada awak media di kantor Kejati Lampung.
Rajiv pun langsung bergabung dengan sang adik di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Bandarlampung atau Lapas Rajabasa. Jaksa melakukan eksekusi sesuai putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Majelis hakim PN Tanjungkarang menyatakan kakak adik yang berprofesi sebagai kontraktor terbukti melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp588 juta dalam program bantuan sosial senilai Rp1,8 miliar pada tahun anggaran 2014. “(Rajiv) Dia divonis 7 tahun, 6 bulan penjara. Sama dengan adiknya, Reza,” tandasnya.
Sementara Rajiv sendiri mengaku sudah satu tahun mengontrak rumah bersama istri dan anaknya di Bandung. “Kalau usaha ayam goreng baru tiga bulan,” akunya kepada wartawan. (rid/nt/*)
Tinggalkan Balasan