Perdamaian Tidak Menghapuskan Pidana Kajian Hukum

Bandarlampung (SL) – Pada dasarnya dalam tindak pidana yang termasuk delik biasa/delik laporan walaupun korban tindak pidana tersebut telah memaafkan pelaku, proses hukum akan tetap dijalankan. Adapun tindak pidana yang masih dimungkinkan diselesaikan dengan cara damai atau kekeluargaan adalah tindak pidana yang termasuk delik aduan seperti pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan,pencurian/penggelapan dalam keluarga, dan delik aduan lainnya. Maka dengan acuan hukum tersebut kami LBH.
Bandar lampung memandang bahwa seharusnya pihak penegak hukum dalam hal ini kepolisian Polresta Bandar lampung tidak Gagab dan kegabah dalam menyikapi perdamaian tersebut, maka seharusnya penegak hukum tetap dapat melanjutkan proses hukum baik penyelidikan dan penyidikan, apalagi korban adalah anak di bawah umur, seperti yang kita ketahui bersama melalui media masa korban merupakan salah satu sisw SMK dibandar lampung, yang mengalami luka – luka, intimidasi dan penyekapan di duga dilakukan oleh beberapa oknum Pol PP. Prov. Lampung pada perayaan kelulusan sekolah.
Rekomendasi Maka dengan pertimbangan tersebut kami YLBHI-LBH Bandar lampung :
1. Mendorong penegakan hukum yang baik, berkeadilan bagi seluruh masyarakat dan tidak ada ketimpangan terkait pelaku dan korban. 2. Kepolisian dalam hal ini Polresta bandar lampung/Polda Lampung untuk dapat merumuskan langkah terbaik terkait penegakan hukum di Provinsi Lampung.
3. Bahwa dengan pengungkapan peristiwa hukum tersebut maka harapan masyarakat terdapat efek jera dan ini dapat menjadi pelajaran kita semua baik masyarakat umum dan pelaku kekerasan agar kedepan tercipta ketentraman bersama. (rls)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *