Warga Pontianak Kecewa Mobil Dirampas Dijalan Lapor Polisi Tiga Bulan Dianggap Tidak Ada Pasalnya

Kalimantan (SL) – Seorang konsumen kredit mobil, Muhamad Munif, warga jalan Parit Pangeran, Desa Santan Huku, Pontianak Utara, Kalimantan Barat, menjadi korban debtcollector. Telat bayar satu bulan lebih satu hari mobil kreditannya ditarik paksa dijalan. Lapor Polisi, sudah tiga bulan hingga kini tidak jelas kabarnya. Bingung mengadu kemana, Munif mengirimkan kisahnya ke sinarlampung.com, Selasa (8/5).

Menurut M Munif, mobulnya di rampas saat berada di jalan. Padahal hanya telat 31 hari saja. Korban yang sempat diancam itu kemudian melapor ke Polda Kalimantan Barat. Namun sudah tiga bulan, kasusnya belum ada perkembangan.

“Saat ini, merasa kebingungan sedang kasus yang saya laporkan ke Polda Kalbar tentang perampasan mobil milik saya. Hanya keterlambatan 31 hari sudah di tarik paksa oleh depColektor disaat saya mengendarainya saya di beretikan, dan di ancam akan di lemparkan keluar jika tidak menyerah kan mobil milik saya,” kata Munif.

Munif mengakau tidak terima atas perlakuan tersebut. “Saya melaporkan kasus ini ke Polda Kalbar tapi ternyata sampai 3 bulan lebih kasus saya tidak ada kepastiannya,” katanya.

Dan uniknya lagi, salah satu penyelidik mengatakan kasus yang saya laporkan tidak dapat di proses karna perusaan ACC Fainace sudah sesui prosedur dan tidak ada undang-undang yang bisa menjerat depan collector tersebut.

“Tidak mengurangi rasa hormat saya kepada Bapak Kapolda Kalbar, dengan ini saya ingin menyampaikan, kekecewaan saya selama ini terhadap proses hukum yang saya alami karena sampai saat ini kasus yang pernah saya laporkan kepada penyidik hilang bagaikan debu tertiup angin,” katanya.

Padahal, kata Munif, dirinya selaku masyarakat, dan juga warga negara Indonesia, ingin sekali mendapatkan keadilan. “Jika keadilan di negara ini tidak berpihak kepada masyarakat awam seperti saya ini, maka saya selaku masyarakat harus kemana lagi mencari keadilan. Ini sedikit cerita tentang kejadian yang saya alami,” ujarnya.

Munif mencetitakan sebelumnya, dia pernah kredit mobil tipe Terios, KB-1511-SN. Berjalannya waktu sampai ia memasuki tujuh bulan angsuran selalu lancar. “Lalu masuk bulan kedelapan, saya dapat musibah, adik saya meningal. Karena kesibukan itu, saya mengalami keterlambatan 31 hari,” katanya.

Lalu peristiwa perampasan itu terjadi saat Munif berada dijalan. “Tiba-tiba datang oknum preman yang mengaku debtcolletor dari ACC Finance. Saya dipaksa keluar dari mobil oleh 4 orang debtcolletor dengan secara paksa dan tanpa menunjukan surat penetapan dari pengadilan. Atas perlakuan ke 4 debtcolletor tersebut saya melaporkan kasus ini di Polda Kalbar. Berjalan nya waktu proses penyelidikan sampai ia memasuki waktu 3 bulan lebih. Setelah saya konfirmasi dan menanyakan lagi kasus yang saya laporkan akhirnya saya mendapatkan kabar yang sangat membuat saya kecewa pasal nya laporan yang saya buat di Polda Kalbar tersebut, dikatakan salah satu penyelidik bahwa laporan saya tidak bisa di proses, dengan alasan tidak ada undang-undang yang bisa menjerat debtcolletor dikarenakan mereka berhak melakukan penarikan. Hanya saja tatakrama mereka saja yang salah, ujar salah satu penyelidik dan menjelaskan ke saya,” katanya.

Petugas itu mengatakan ke saya jika sudah ada menemukan undang-undang terkait perampasan tersebut nanti temui saya lagi. “Kebetulan saya ada baca media sinarlampung yang memberitakan terkait pernyatan Kapolri yang merintahkan untuk menangkap debtcollector yang meresahkan dan merampas mobil konsumen,” katanya. (juniardi)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *