Empat Pemuda Diduga Bandar Narkoba Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres Lampura

Lampung Utara (SL) – Tim Opsnal Satresnarkoba Polrest Lampung Utara berhasil meringkus empat orang pemuda yang diduga kuat tanpa hak dan/atau melawan hukum dengan memiliki, menyimpan, menguasai, dan mengedarkan narkotika jenis Shabu.

BB Paket Shabu, KTP dan Handphone Tersangka (Foto/Dok/Ardi)

Penangkapan terhadap empat tersangka itu dipimpin langsung Kasatresnarkoba, Iptu. Andri Gustami, pada Rabu, (09/05/2018), sekira pukul 13.00 WIB. “Penangkapan terhadap para tersangka dilakukan di dua TKP. Untuk TKP pertama dilakukan di depan Loket Puspa Jaya Kelurahan Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan. Dari TKP itu, diamankan 2 orang tersangka,” kata Kasat Res Narkoba Polrest Lampung Utara, Kamis, (10/05/2018), melalui pers releasenya.

Setelah berhasil melakukan penangkapan di TKP pertama, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung menuju TKP kedua di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Kotabumi Selatan. “Di TKP kedua, petugas juga berhasil meringkus dua orang tersangka lainnya berikut barang bukti,” paparnya.

Adapun empat pemuda terduga tersangka yang diamankan, yakni Ari Setiawan, (21), warga Kel. Tanjung Harapan Kec Kotabumi Selatan; Bobi Santoni, (27), warga Jalan Raden Intan Kel. Kota Alam, Kec. Kotabumi; Epandes, (26), warga Jalan Soekarno Hatta Kel. Tanjung Harapan, Kec. Kotabumi Selatan; Rianda, (20), warga Jalan Fiere Tandean Kel. Tanjung Harapan, Kec. Kotabumi selatan Kabupaten Lampung Utara.

Barang Bukti yang turut diamankan, berupa 3 (tiga) paket shabu dengan berat bruto 0,96 gram, 7 (tujuh) unit HP, 3 (tiga) KTP. “Sementara Tersangka berikut BB sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kasatresnarkoba, Iptu Andri Gustami. (Ardi)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *