Pontianak (SL) – Tidak ingin jatuh korban akibta Miras oplosan, Polsek Pontianak Timur gencar melakukan upaya penghentian peredaran miras. Tim gabung Polsek Pontianak Timur melakukan melakukan rajia, Minggu (13/5/2018) sekitar pukul 21:30.
Kapolsek Pontianak timur Kompol Abdul Hafidz mengatakan operasi pencegahan peredaran miras oplosan dan tak berijin terus dilakukan. Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas mendatangi rumah warga yang kedapatn menjual miras tanpa ijin.
“Kita amankan seorang laki-laki yang diduga menjual miras jenis arak putih. Lelaki itu adalah Andreanus Yanto (40) warga, komplek star Borneo 7 blok CC 5 kel. Parit Mayor Pontianak Timur. Kepada pria itu dilakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti yang ada di lokasi. Barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Pontianak Timur untuk proses lebih lanjut,” kata Kapolsek,
Menurut Kapolsek, penangkapan pelaku terjadi di rumahnya sendiri. “Saat diselidiki, ternyata pelaku kedapatan menjual miras jenis arak di rumahnya,” katanya.
Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 kantong besar yang berisikan miras arak putih, 5 kantong ukuran sedang yang berisikan miras arak putih dan 1 botol air mineral yang berisikan miras arak putih. , ujar Kapolsek (hen)
Tinggalkan Balasan