Rakata Institute Diduga Lembaga Survei “Abal Abal”

Bandarlampung (SL) – Lembaga Survei Rakata Institute diduga menjadi lembaga ‘abal abal’. Dewan Etik Lembaga Survei menyatakan Rakata Institute adalah lembag tidak kredibel. Selain itu selama sidang dewa etik, Rakata Istitute tidak pernah menghadiri sidang di Kantor KPU, termasuk sidang putusan Dewan Etik Lembaga Survey hari ini, Senin (14-5).

“Terlapor tidak pernah hadir setiap ingin dikonfirmasi terkait fakta-fakta dilapangan seperti metodologi dan sumber dana. Maka diputuskan oleh dewan etik bahwa lembaga survey Rakata Institute tidak kredibel,” kata salah satu Dean Etik Lembaga Survey, Robi Cahyadi membacakan putusan. Sidang putusan ini dihadiri oleh pelapor, Japri Lampung Hermawan, dan Dimulai sekitar pukul 11.00 Wib an.

Mendengar putusan itu, sontak ramai tepuk tangan kerumunan wartawan yang juga melapokan Rakata Istitute ke Polda Lampung. “Pantas saja tidak kredibel, artinya abal abal dong,” kata sa;ah seorang pengunjung sidang berbisik.

Kasus dugaan pelanggaran etik lembaga survei ke KPU Lampung atas nama pelapor JAPRI (Jaringan Aspirasi Pemuda Republik Indonesia) yang melaporkan Rakata Institute atas hasil survey yang dilakukan karena dianggap sebagai bentuk penggiringan opini dan menguntungkan salah satu calon. “Ini sebuah pembelajaran bagi masyarkaat Lampung bagi lembaga survey dan bisa mentaat keputusan yang berlaku agar kemudian bisa mendapatkan pemimpin yang benar-bener pilihan rakyat,” kata Hermawan.

Sebelumnya Direktur Eksekutif Rakata Institute Eko Kuswanto mangkir dalam sidang dewan etik lembaga survey Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ironisnya Eko malah melawan dewan etik dengan melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelengaraan Pemilu (DKPP).

Alhasil, sidang dewan etik yang rencananya akan dipimpin langsung oleh Ketua KPU Provinsi Lampung Nanang Trenggono didampingi Anggota Dewan Etik Wan Abbas Zakaria, Mustofa Usman, dan Robi Cahyadi K, batal terlaksana. sidang pun diundur, 8 Mei 2018 mendatang. “Sidang dewan etik ini tindak lanjut dari laporan masyarakat. Terlapor tidak hadir maka sidang ditunda sampai sidang berikutnya,” kata Nanang, kantor KPU Provinsi Lampung, Rabu (2/5/2018).

Nanang menjelaskan, ketidak hadiran yang bersangkutan sebagai terlapor dalam sidag kode etik itu, karena Eko melapor balik KPU ke DKPP. Bedasarkan surat yang dikirimkan terlapor ke sekertariat KPU. “Sesuai dengan nomor surat nomor 17/SP/LI-LPG/V/2018 satu lembar, terkait tidak bisa hadir dalam sidang dewan etik hari ini. Dia juga menyertakan form pengaduan DKPP terkait pengaduan terhadap pelangaran kode etik penyelengara pemilu,” tutur Nanang.

Sementara itu, Hermawan kordinator presidium Japri sebagai pelapor Rakata Institute di Dewan Etik sangat menyayangkan ketidak hadiran Eko Kuswanto dalam persidangan . Ia menilai, ketidak hadiran dosen UIN Raden Intan Bandar Lampung ini mengindikasikan bahwa pihak rakata tidak mau terselengaranya Pilgub Lampung yang berjalan damai.  “Kalau memang merasa tidak bersalah, seharusnya hadir dong dalam persidangan dewan etik ini. Bukan malah melaporkan balik KPU ke DKPP, ini kan indikasi bahwa terlapor ingin memperpanjang masalah,” katanya.

Dia berharap agar terlapor, Eko Kuswanto dapat hadir dalam persidangan selanjutnya. Sehingga dewan etik bisa mengambil keputusan. Sebab kita ingin Pilkada Lampung ini berjalan damai, kondisif dan tidak gaduh“Jadi . kedepannya, kita ingin pilkada ini berjalan dengan damai, sebagai mana nawacita yang penyelengara pemilu. Pilgub damai dapat terwujud. ” katanya. (nt/rel/Jun)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *