Pontianak (SL) – Tiga bulan laporan keliennya tidak diproses oleh Ditkrimum Polda Kalbar, Denie Amiruddin. SH.MHum, kuasa hukum Muhamad Munif (pelapor) mengirimkan surat laporan ke Kapolda Kalbar dan Mabes Polri. Laporan kliennya, oleh salah satu oknum anggota Kepolisian Ditkrimum menyatakan bahwa kasus kliennya tidak dapat diproses karena tidak ada undang-undang.
“Bahwa pada tanggal 31 Januari 2018, mobil klien kami milik Muhammad Munif telah dirampas oleh sekitar empat orang yang tidak dikenal. Ketika korban sedang dalam perjalanan dari Siantan menuju Jl. Tanjungpura Pontianak, mobilnya di rampas. Perampasan tersebut tepatnya terjadi Jl. Tanjungpura (Depan Jl. Mahakam atau Depan Menara) Pontianak, pada pukul 09.30 WIB saat klien kami sedang mengendarai,” kata Denie.
Menurut Denie, bahwa pperampasan tersebut dilakukan dengan alasan penarikan atas tunggakan cicilan mobil kliennya, itu di atas selama dua bulan yang besar angsuran per bulannya sebesar Rp5.480.000 atau lima juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah. “Bahwa pada saat perampasan atau penarikan secara sepihak atau secara paksa tersebut, empat orang yang tidak kenal klien kami tersebut mengatakan jika bapak kalau udak mau menyerahkan mobil ini, bapak akan saya lempar dari mobil, tidak ada yang bantu bapak,” katanya menirukan ucapan pelaku kepada korban.
Setelah dilakukan perampasan secara paksa tersebut, korban langsung digiring kekantor ACC Finance yang beralamat di jl. Perdana, Komp. Rukan Perdana Square. “Ternyata apa yang terjadi sesampai di Kantor ACC Finance klien kami diminta oleh Ishak selaku depcoletor untuk menandatangani Surat penyerahan kendaraan kelien kami, yang mana isinya dalam 7 hari setelah penanda-tanganan Berita Acara tersebut klien kami harus membayar tunggakan dua bulan angsuran mobil yang dimaksud,” katanya.
Kemudian pada tanggal 7 Februari 2018 klien kami datang ke kantor ACC Finance dan berinisiatif untuk melakukan pelunasan tunggakan selama dua bulan tersebut. Namun, pihak ACC Finance menyebutkan bahwa mobil klien kami atasnama Muhammad Munif tersebut sudah dikirim ke ACC Finance Pusat di Jakarta, “Dan untuk mengambil mobil tersebut, klien kami harus melunasi seluruh cicilan mobil sebesar Rp290.000.000. Atas perlakuan tersebut klien kami merasa diperlakukan tidak adil dan merasa dirugikan, karena tidak sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak pada saat kesepakatan jual beli kredit,” katanya.
Bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesi Nomor: 130/PMK.010/2012 Tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahan Pembiayaan Yang Melakukan Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor,dengan pembebanan jaminan fidusia,dikatakan bahwa penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor oleh Perusahan Pembiayaan wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan, sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai jaminan jidusia telah disepakati oleh para pihak dalam perjanjian pembiayaan konsumen kendaraan bermotor.
“Dalam hal ini jelas kelien kami Muhammad Munif telah menjadi korban Tindak Pidana Perampasan dan/atau Penggelapan Mobil miliknya dengan Merk/Jenis Daihatsu Terios (Air Bag X Extra M/T Tahun 2016, warna putih dengan No. Polisi KB 1511 SN,” katanya.
Atas kejadian yang dialami tersebut klien membuat laporan ke Polda Kalimantan Barat pada tanggal 13 Februari 2018 dengan di damping Lembaga Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Pontianak selaku Kuasa Hukum atas tindak pidana perampasan dan atau penggelapan sebagaimana diatur dan dipidana dalam Pasal 368 KUHP Jo. Pasal 378 KUHP,
“Maka jelas ini ada unsur Pidana dan Kami selaku kuasa hukum bapak Muhammad Munif akan mengirimkan surat laporan ini kekapolda Kalbar dan Mabes polri,” Katanya mengakhiri. (hendry)
Tinggalkan Balasan