Pontianak (SL) – Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga, selihai-lihai nya mengelak akhirnya tertangkap juga inilah pepatah yang pantas untuk pelaku pencurian henpon milik Vivi Indah Lestari, warga gang keladan, kelurahan tanjung hulu, kecamatan Pontianak timur, Rabu (16/5/18). Korban atas nama Vivi Indah Lestari, pernah melaporkan kasus pencurian henpon miliknya pada tanggal 30-04-2018 beberapa bulan lalu kejadiannya di jl. Abdul Muis taman SD 27 Kec. Pontianak timur pencurian yang dilakukan tersangka dengan cara mengambil 1 unit handphone galaxy J1 ace warna putih milik pelapor.
Sebelumnya Polsek timur, juga pernah menerima laporan dengan kasus yang sama dengan korban yang berbeda, Polsek pontianak timur juga menerima laporan korban atas nama Mardiyanto warga Perum IV jl. Sambas barat, melaporkan kejadian handphonenya, merk Huawei warna silver, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/969/Res.1.8/V/2018/Resta Ptk/Sek Ptk Timur. Tgl 14 mei 2018. Dan Laporan Polisi nomor : LP/968/Res.1.8/V/2018/Resta Ptk/Sek Ptk Timur. Tgl 14 mei 2018.
Pada hari Senin tanggal 14 mei 2018 sekira jam 19.30 wib Polsek Pontianak timur telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka, berinisial, SB (30) warga Jl. Tanjung raya 1 gg. Sampang kelurahan. Tambelan sampit kecamatan Pontianak timur, yang mana pelaku saat itu sedang berada di jl. Ya’m sabran kelurahan Tanjung hulu kecamatan Pontianak timur karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian, selanjutnya membawa tersangka ke polsek Pontianak timur untuk diproses penyelidikan lebih lanjut barang bukti yang di amankan , 1(satu) buah kotak handphone merk Huawei. (Hen)
Tinggalkan Balasan