Lampung Utara (SL) – Penyerobotan 77,8 hektare lahan, yang diduga dilakukan oleh PTPN 7 Bungamayang Kabupaten Lampung Utara, sebagai Hak Guna Usaha (HGU), nampaknya bakal berbuntut panjang.
Hal itu berawal dari tidak sepahamnya antara masyarakat Desa Negeri Batin Kecamatan Sungkai Utara dan PTPN 7 Bungamayang, tentang luas lahan HGU yang saat ini dikelola oleh PTPN 7.
Berdasarkan data yang dihimpun dari peta area, masyarakat mengakui bahwa lahan dengan luas mencapai 400 hektare di desa setempat, telah ditetapkan sebagai HGU dan dikelola oleh PTPN 7.
Disatu sisi di lokasi bersebelahan dalam peta tersebut, terdapat 77,8 hektare lahan yang diklaim milik masyarakat, diduga pula telah diserobot oleh PTPN 7 sehingga masuk dalam HGU.
“Lahan 77,8 hektare ini milik 13 orang warga Desa Negara Batin. Kami akan terus perjuangkan lahan itu sampai kami mati,” ujar Saiful, salah satu pemilik lahan yang juga masyarakat Desa Negeri Batin Kecamatan Sungkai Utara Lampung Utara, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, (17/05/2018).
Diuraikannya juga bahwa 13 orang pemilik lahan 77,8 hektare itu telah sepakat dan berniat akan terus berjuang mendapatkan apa yang menjadi hak mereka. Mereka juga berjanji akan menduduki lahan tersebut.
“Ini hak kita, luas HGU sudah jelas, kenapa kok masih diambil lahan milik kami,” ucapnya.
Sejauh ini, masih kata Saiful yang diketahui tokoh di Desa Negara Batin, bersama para pemilik lainnya tetap berkekuatan pada Surat Keterangan Tanah (SKT) yang ada. Dirinya juga siap dijadikan saksi jika harus turun kelapangan menunjukan batas-batas dimana lokasi HGU dan lahan milik warga.
Ketika ditanya keterkaitan Pemerintah Daerah Lampung Utara, Saiful terkesan pesimis. Karena Pemkab Lampung Utara terkesan mengulur waktu dalam mencari solusi polemik tersebut.
“Sikap pemerintah terkesan mengulur waktu, kami sudah usulkan bahwa kami akan menduduki tanah kami. Kekuatan kita hanya SKT saja dan niat kuat masyarakat,” pungkasnya. (ardi/tim)
Tinggalkan Balasan