Bandarlampung (SL) – Kapolda Lampung Irjen Pol Suntana mengatakan kasus kematian Yogi Andhika, sopir pribadi Bupati Lampung Utara (Non aktif) Medio Juli 2017 lalu kini ditangani Polda Lampung. Penyidik juga berkordinasi dengan Kodam II Sriwijaya, karena diduga ada melibatkan oknum TNI.
“Polda Lampung resmi tetapkan dua tersangka dalam kasus pembunuhan mantan supir orang nomor satu di Pemkab Lampura, Yogi Andika. Penanganan kasus pembunuhan yang sempat di Polres Lampung Utara sejak Maret 2017 lalu, kini dilimpahkan ke Polda Lampung,” kata Suntana, kepada wartawan, saat menijau PAM Tugu Adipura, Bandarlampung, Minggu (20/5)
Kapolda Lampung membenarkan bahwa pihaknya sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. “Memang benar kita sudah amankan tersangka hasil dari kordinasi dengan Kodam, Pangdam dan kita serahkan teman-teman TNI untuk proses penyelidikan. Proses masih terus berjalan, ” katanya.
Saat ditanya tentang identitas kedua tersangka yang diduga merupakan ajudan dari pejabat nomor satu itu, dirinya enggan menjabarkan labih lanjut. “Saya tidak tahu persis, tetapi yang jelas ada dua tersangka yang masih kita proses,” katanya.
Sebelum bantak tokoh dan organisasi di Lampung Utara mendesaj Polisi mengungkap Misteri kasus Pembunuhan Supir pribadi Agung Mulya Mangku Negara yang tragis sejak 2017 itu.
Bahkan menyikapi banyak kejanggalan pada kasus itu KNPI Lampung utara juga menggelar diskusi Publik, menelaah Tragedi Kemanusiaan Meninggalnya Yogi Andika di kantor sekretariat KNPI Lampung jalan ZA. Pagar Alam Bandar Lampung, Kamis (10/5).
Almarhum Yogi Andika diantarkan tukang ojek kerumahnya dengan kondisi tubuh luka parah dan sempat dirawat hingga meninggal dunia. Diduga semua berawal saat hilangnya uang majikannya yang meminta Andika mengantarkan uang Rp25 juta kepada ibunda orang nomor satu di Lampura itu.
Penyidik Polda Lampung terua kerja ektra mengusut kasua itu. SP2HP sudah dikirim kepada pihak keluarga korban. Bahkan pihak keluarga korban juga sudah dimintai keterangan oleh pihak Denpom TNI. (ntz/nt/ardi/jun)
Tinggalkan Balasan