Pontianak (SL) -Polsek Pontianak Timur meringkus JM (18) warga Komyos sudarso, pada hari sabtu tanggal 18 Mei 2018, karena terlibat kasus pencurian.
Penangkapan terhadap pelaku oleh anggota Polresta Pontianak Kota, karena telah melakukan tindak pidana pencurian, selanjutnya pada pukul 00.00 wib di serahkan ke Polsek Pontianak timur Minggu(20/5/18) untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pelaku yang dikenal sebagai sepesialis pembobol rumah ini telah melakukan pencurian dengan cara merusak kunci gembok pintu rumah korban, Nurraihani (50) warga Tanjung harapan, Banjar Serasan. Pelaku masuk kedalam rumah dan dengan leluasa melakukan aksinya.
Barang yang berhasil di jarah oleh tersangka yaitu, handphone merek samsung galaxy core warna putih, tas merk hermas warna hijau berserta isinya, DVD merk sharp warna hitam, sepatu merk adidas warna biru putih, sepatu olahraga merk kicers warna orange, helm GM warna hitam dan pakaian milik perempuan.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah). Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polsek. Barang bukti yang sementara berhasil di amankan ialah 1 (satu) buah handphone merk samsung galaxy core warna putih. (Hen)
Tinggalkan Balasan