Diduga Terima “Upeti” Peredaran Narkoba Kalapas Kalianda Tersangka

Bandarlampung (SL) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menetapkan Kalapas Kelas II A Kalianda Lampung Selatan non aktif Muchlis Adjie sebagai tersangka terkait perkara aliran dana peredaran Narkoba.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Tagam Sinaga mengatakan perkembangan penyidikan BNNP Lampung, pengembangan ungkap kasus jaringan Narkoba Lapas. “Sudah ada peningkatan dan telah ditetapkan sebagai tersangka, dia ditetapkan sebagai tersangka karena ada aliran dana. Tapi untuk kesalahan lainnya nanti biar pengadilan saja,” kata Tagam Sinaga, kepada wartawan dilangair radarlampung.co.id, Senin, (21/5).

Sebelum ditetapkan tersangka, lanjut Tagam, pihaknya sudah menggelar perkara. “Tadi saya diminta oleh pak Richard untuk gelar perkara, kami sudah gelar perkaranya. Dan hari ini sudah kami terbitkan lagi untuk dilakukan pemeriksaan 3×24 jam,” kata dia.

Tagam mengungkapkan, bukti-bukti penetapan tersangka Kalapas II A Kalianda non aktif tersebut sudah ada. Namun, untuk mengkomplitkan sementara masih meminta keterangan saksi-saksi dan keterangan tersangka. “Di dalam pidana, penangkapan itu, kami lakukan dulu pemeriksaan selama 3×4 jam, kalau masih kurang 3×24 jam nanti kami tambah 6×24 jam, baru itu kita tentukan di tahan apa tidak,” pungkasnya.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, akhirnya melakukan penangkapan terhadap Kalapas II A Kalianda Lampung Selatan non aktif Muchlis Adjie. Hal itu diungkapkan Plt. Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Lampung, Richard PL Tobing. “Sudah ditangkap, saat ini penyidik sedang menjalankan wewenangnya untuk melakukan pemeriksaan dalam masa penangkapan 3×24 jam,” ujarnya. (rdr/nt/red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *