Perbuatan itu dinilai melawan hukum sesuai ketentuan Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat-surat/dokumen. Atas dasar itu, Lion Air Group melaporkan karyawannya itu kepada pihak kepolisan.
Menurut Danang, setiap awak pesawat Lion Air Group apabila mengundurkan diri sebelum selesai ikatan dinas, wajib menyelesaikan kewajiban yang telah disepakati. Salah satunya, biaya pelatihan.
Disebutkan, para pilot itu adalah Baskara Pratama (30), Gaia Airlangga (30), Andhika Pratama Putra (24), Eggiansyah El Islamy (26), Imam Thoifur (47), A. Noval Riza M.A.H (32), Ahmad Fahmi Dien Ahmadi (31), Firman Setia Fauzi (31), Oreza Mulya Santana (35) serta seorang karyawan bernama Tabroni (31).
Lion Air Group mengingatkan karyawannya yang mengundurkan diri untuk menyelesaikan kewajibannya. (SIL).
Tinggalkan Balasan