Dituduh Palsukan Dokumen 9 Pilot Lion Air Ditahan Polisi

Jakarta (SL) – Sembilan pilot dan satu karyawan maskapai Lion Air Group ditahan polisi setelah dilaporkan perusahaannya dengan dugaan pemalsuan dokumen.Menurut Corporate Communications Strategic Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, kesepuluh karyawannya itu diduga melakukan pemalsuan kop surat, tanda tangan, dan stempel perusahaan yang diwujudkan menjadi dokumen personalia yaitu surat referensi kerja..

Perbuatan itu dinilai melawan hukum sesuai ketentuan Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat-surat/dokumen. Atas dasar itu, Lion Air Group melaporkan karyawannya itu kepada pihak kepolisan.

Dalam siaran pers yang diterima inilampung.com, Selasa, 22 Mei 2018, Danang menduga, pemalsuan dokumen bekerja sama dengan karyawan (internal) atau pihak ketiga yang saat ini masih dalam proses penyidikan.Sembilan pilot dan satu karyawan tidak menyelesaikan kewajiban-kewajiban kepada Lion Air Group, sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja Lion Air Group. Namun, mereka telah menggunakan dokumen kepegawaian yang seolah-olah asli untuk dapat bekerja di perusahaan penerbangan lain.

Menurut Danang, setiap awak pesawat Lion Air Group apabila mengundurkan diri sebelum selesai ikatan dinas, wajib menyelesaikan kewajiban yang telah disepakati. Salah satunya, biaya pelatihan.

Disebutkan, para pilot itu adalah Baskara Pratama (30), Gaia Airlangga (30), Andhika Pratama Putra (24), Eggiansyah El Islamy (26), Imam Thoifur (47), A. Noval Riza M.A.H (32), Ahmad Fahmi Dien Ahmadi (31), Firman Setia Fauzi (31), Oreza Mulya Santana (35) serta seorang karyawan bernama Tabroni (31).

Lion Air Group mengingatkan karyawannya yang mengundurkan diri untuk menyelesaikan kewajibannya. (SIL).

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *