Bandarlampung (SL)- Kepala Lapas kelas II A Kalianda, Lampung Selatan (non aktif), Muchklis Adjie, dijerat pasal 137 Undang-Undang Narkotika tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan upeti dengan menerima aliran dana transaksi aliran dana gelap peredaran narkoba yang dikendalikan napi di dalam Lapas. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, pasca penangkapan 5 Kg Sabu dan 5000 butir Pil ekstasi, dan melibatkan dua oknum Polisi.
“Kepala Lapas Kalianda ditetapkan sebagai tersangka karena adanya dugaan aliran dana dari bisnis narkoba yang ditemukan di salah satu rekening bank miliknya,” kata Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol Tagam Sinaga,Senin (21/5/2018).
Dana itu diduga terkait dengan bisnis narkoba yang dikendalikan napi dan sipir dari dalam Lapas Kalianda. Terakhir, bisnis haram itu dibongkar BNNP Lampung dalam sebuah penangkapan sejumlah tersangka dengan barang bukti 5 kg sabu-sabu dan 5.100 butir pil ekstasi. BNNP juga menembak mati seorang tersangka dalam penggerebekan itu dan menangkap oknum polisi, oknum sipir, seorang pengedar, dan seorang napi Lapas Kalianda.
Brigjen Pol Tagam Sinaga mengatakan, usai pemeriksaan yang dilakukan secara marathon oleh penyidik, status Kalapas kelas II A Kalianda, Lampung Selatan (nonaktif), Muchklis Adjie sudah ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka. “Hari ini tadi sudah kita gelarkan perkaranya, yang bersangkutan (Muchklis) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi pemeriksaannya sebagai tersangka, diperpanjang dan sudah kita terbitkan lagi 3×24 jam. Untuk bukti-buktinya sudah ada,” katanya di Kantor BNNP Lampung, Senin 21 Mei 2018.
Tagam mengatakan, dalam penanganan tindak pidana, ketika dilakukan penangkapan kemudian ditentukan statusnya sebagai tersangka dan selama 3×24 jam, akan dilakukan pemeriksaan. “Kalau 3×24 jam masih kurang, nanti 6×24 jam itu baru nanti akan kita tentukan apakah kita tahan atau tidak,” ungkap Mantan Kapolresta Medan, Sumatera Utara,
Menurut Tagam, Kepala Lapas Kalianda akan dijerat Pasal 137 Undang-Undang Narkotika tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan Muchklis sebagai tersangka dalam kasus tersebut, karena adanya dugaan keterterlibatan aliran dana gelap peredaran narkoba di dalam Lapas yang ditemukan di rekening pribadinya saat dilakukan penggeledahan di rumah dinasnya di samping Lapas Kalianda yang dilakukan petugas BBNP Lampung beberapa waktu lalu. (trs/nt/jun)
Tinggalkan Balasan