Pontianak (SL) – Polsek Pontianak Timur melalui unit Reskrim berhasil menangkap dua kawanan tersangka pencurian satu unit handphone, pada hari Kamis 17 Mei 2018 lalu, sebelumnya, Muhammad Iqbal (21) warga Tanjung hulu kecamatan Pontianak timur, telah melapor ke Polsek Pontianak Timur bahwa dia telah kehilangan sebuah handphone miliknya.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Kamis tanggal 17 Mei 2018 sekitar jam 10.00 wib, pelaku datang ke toko milik korban dan memanfaat kan kelengahan dari korban dan penjaga toko sehingga pelaku menganbil 1 unit hp didalam toko milik korban kemudian pelaku kabur dengan membawa hp milik Korban.
Pada hari senin Tgl 21 Mei 2018 anggota unit reskrim setelah melakukan penyelidikan di TKP dan mengambil keterangan saksi di TKP di ketahui identitas pelaku dengan menggunakan 1 unit sepeda motor Honda Revo dan diketahui pelakunya karena telah melakukan tindak pidana pencurian selanjutnya pada pukul 23.00 wib dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan dilakukan introgasi bahwa benar telah melakukan pencurian kemudian dilakukan pengembangan untuk dilakukan penyitaan BB kemudian di bawa ke polsek pontianak Timur untuk proses penyelidikan.
Saat di konfirmasi wartawan Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Abdul Hafidz.SH, membenarkan kejadian pencurian tersebut, saat itu korban yang lagi berada di toko bangunan Mart Jl. Ya M.Sabran Tj hulu kecamatan Pontianak timur, pelaku yang datang ke toko milik korban dan memanfaatkan kelengahan dari korban dan penjaga toko sehingga pelaku berhasil menganbil 1 unit hp didalam toko milik korban kemudian pelaku kabur dengan membawa hp milik korban.
Pada hari Senin 21 Mai 218 anggota unit Reskrim melakukan penyelidikan di TKP dan mengumpulkan saksi, setelah mengetahui identitas pelaku unit Reskrim berhasil meringkus dua kawanan pencurian tersebut dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone, 1 unit sepeda motor Honda Revo warna Putih (Sarana).
Atas perbuatanya tersebut, kini tersangka, Beno Wijaya (18) yang beralamat Kuala Ambawang Kubu Raya dan Fendi als Akiong (30) Gg Harapan II siantan Tengah Pontianak Utara. Atas perbuatanya keduanya di jerat dengan pasal Pasal 363 KUHP pencurian. (Hen)
Tinggalkan Balasan