Polda Lampung Jadwalkan Pemeriksaan Lanjutan Direktur Rakata Institute

Bandarlampung (SL) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda jadwalkan pemeriksaan kedua Direktur Rakata Institute Eko Kuswanto, terkait laporan aliasi wartawan, atas dugaan pelecehan terhadap profesi dan ujaran kebencian melalui media sosial facebook, waktu lalu.

Subdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung sedang mendalami kasus iti dan telah melakukan pemeriksaan awal dengan agenda pemeriksaan sebagai saksi terlapor terhadap Eko.

Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes (Pol) Aswin Sipayung menyatakan bahwa, dalam menangani perkara ini pihaknya melakukan dengan serius. “Kasusnya terus jalan dan kita dalami ya tapi apa dan bagaimananya untuk saat ini belum bisa kami sampaikan,” kata Aswin Sipayung, Rabu (23/5/2018), kepada wartawan.

Menurut Aswin, proses hukum yang sudah dilakukan polisi baru memanggil Eko Kuswanto untuk dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi. Eko ditanya seputar kronologis postingan dan komentarnya. “Mengenai tindaklanjut kasus ini aparat kepolisian berencana kembali memanggil terlapor.” katanya.

Saat disinggung mengenai potensi Eko menjadi tersangka, mantan Dirresnarkoba Polda Papua ini mengatakan cukup berpotensi. “Perkaranya cepatlah, tersangkanya ada nanti insha Allah,” jelasnya

Seperti diketahui, laporan aliansi jurnalis Lampung dengan nomor LP 672/IV/2018/SPKT, melaporkan kasus itu pada 24 April 2018.

Pada kasus lain, berkenaan dengan penegakan hukum yang dilakukan Polda Lampung dalam kasus ujaran kebencian dan sejenisnya di media sosial facebook, tercatat polisi hanya butuh waktu dua minggu untuk menangkap pelaku yakni pada kasus yang dialami Suyanto alias Keling (37) Warga Lampung Selatan yang diduga melakukan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo. Keling dilaporkan pada tanggal 21 April 2018 dengan nomor laporan LP-A/628/IV/2018 dan ditangkap pada tanggal 05 Mei 2018 dirumahnya. (kpt/nt/*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *