Bandarlampung (SL)-Tim 3 Opsnal Jatanras Krimum Polda Lampung menangkap seorang pria yang melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota Polisi Polda Lampung, Rabu (23/5) dini hari. Uniknya kejahatan pelaku dilakukan di depan Markas Polda Lampung.
Tim dipimpin Kanit VC, AKP Firmasyah menangkap pelaku bernama Chandra Aditya (22) warga Jalan Ikan Hiu, Telukbetung Selatan, Bandarlampung, di wilayah Telukbetung Selatan.
Informasi sinarlampung.com di Polda Lampung menyebutkan uangkap kasus itu berdasarkan LP/B-605/IV/2018/Polda LPG/SPKT, tgl 11 april 2018, dengan tempat kejadian perkara depan Mako Polda Lampung.

Chandra Aditya mengaku sebagai anggota Polda Lampung, dan memperdaya korban Indah Kartika (23), dan membawa kabur HP Iphone X. Catatan Polda Lampung pelaku ternyata residivis vonis 6 tahun penjara dengan kasus 11 kali modus yang sama.
Korban, Indah KS, menjual HP merk Iphone X melalui Aplikasi OLX. Lalu tersangka yang mengaku berniat utuk membeli HP tersebut. Tersangka yang mengaku sebagai anggota Polisi bertugas di Polda Lampung itu mengajak korban ketemuan di depan Pintu masuk Polda Lampung.
Setelah ketemu dengan korban, tersangka meminjam HP korban sambil dibawa masuk ke dalam Polda Lampung. Korban yang lama menunggu didepan Polda, namun pelaku tidak juga kembali, dan ternyata HP korban dibawa kabur, tersangka sudah keluar melalui pintu keluar Polda Lampung.
Dari tersangka petugas mengamanakn satu Unit sepeda motor Yamaha N Max no.pol. BE-2145-AAD warna Merah sebagai alat yang digunakan, satu pasang sepatu warna hitam milik pelaku, satu helai switer warna loreng yang digunakan, satu buah helm wrn hitam merek Kyt, satu unit Hp type I phone X warna hitam milik korban berikut kotaknya.
“Ya ada Tim pikit Jatanras yang tangkap. Saat ini tersangka dan BB sudah diamankan di Subdit 3 Jatanras untuk pemeriksaan dan proses sidik tuntas. Pelaku adalah residivis dan pernah di vonis 6 tahun dengan kasus yang sama di 11 tkp,” kata petugas Polda Lampung. (Juniardi)
Tinggalkan Balasan