Polres Lampura Dan Panwascam Dikabarkan Santroni Rumah di Bukit Kemuning

Lampung Utara (SL) – Polres Lampung Utara (Lampura) bersama Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) setempat, Jumat (25/5) sore, melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Bukit Kemuning.

Di lokasi ini, petugas mendapati ribuan sarung dan jilbab serta beberapa atribut bergambarkan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung nomor urut 3, Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim.

Saat dikonfirmasi Komisioner Panwaslu Lampura, Maksum, membenarkan adanya penggerebekan ini. “Namun informasi lengkapnya nanti, akan kami sampaikan, sekarang kami sedang berkordinasi dengan petugas di lapangan,” singkat Maksum.

Kabar lain, Ketua Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Nusron Wahid. Nusron ada di lokasi pengerebekan gudang logistik milik paslon Arinal-Nunik, sebuah rumah di Bukit Kemuning, Lampung Utara, Jumat (25/5).

Politisi Golkar ini Nusron memang kerap tetlihat hadiri kampanye paslon nomor tiga ini. Bahkan dalam video yang beredar, pengurus DPP Partai Golkar, H. Nusron Wahid tampak adu mulut dengan petugas di lapangan.

Dari ekspresi wajah Nusron nampak kesal, gudang penyimpanan ribuan sarung dan jilbab serta beberapa atribut bergambarkan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung nomor urut 3, Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim, digerebek petugas. “Liat nih, STTPnya ada, silahkan cek. Ayo kita ngobrol diasana,” jawab Nusron kepada petugas dalam video tersebut.

Belum jelas, kapasitas ketua BNP2TKI berada di lokasi. Padahal sebagai pejabat Negara dilarang terlibat politik praktis tanpa mengantongi izin cuti.

Sementara itu, komisioner Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, setiap pejabat negara bagian dari juru kampanye pun wajib mengantongi izin cuti kampanye. “Pejabat negara yang jadi jurkam harus ada izin dari Presiden. Meskipun menjadi petinggi parpol, selama mereka bertugas sebagai pejabat negara, mereka harus netral. Untuk itu, mereka harus dapat izin cuti dari tanggung jawab sebagai pejabat negara,” jelas Rahmat, Sabtu (26/5)

Ia juga mengatakan, daftar nama pejabat negara baik menteri, gubernur maupun bupati/walikota yang akan menjadi jurkam harus dilaporkan ke KPU dan Bawaslu. Pejabat setara menteri harus mendapat izin cuti dari Presiden. Untuk bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota diajukan ke Menteri Dalam Negeri melalui gubernur. Meski diperbolehkan menjadi jurkam politik, tapi sesuai aturan, seluruh pejabat negara tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara dalam kampanye. “Ia harus memberi tahukan izin cuti kepada KPU paling lambat 3 hari. (red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *