Tiga Bulan Penanganan Dugaan Pungli Prona Di Kejari Kota Agung Jalan Ditempat

TANGGAMUS (SL)- Kepala Kejaksaan Negeri Kotaagung, Taufan Zakaria didesak untuk menindaklanjuti adanya dugaan pungutan liar dalam pembuatan sertifikat Program Nasional (Prona), tahun 2017 lalu.Desakan ini disampaikan Warga Pekon Sidodadi, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, karena sudah tiga bulan berjalan belum ada progresnya.

” Sudah tiga bulan kurang lebih kami kasus ini ditangani Kejari Kotaagung, sampai sekarang  hilang cerita. Kami minta dalam waktu satu minggu Kasus Prona harus di tindak lanjuti,” ucap salah satu warga Pekon Sidodadi dihadapan Wartawan Medinas Lampung, Sabtu, (26/05/2018).

Warga menuturkan, dugaan pungli prona yang terjadi di Pekon Sidodadi terstruktur mulai dari tingkat Kepala Pekon (Kakon) hingga Panitia Pokmas. Dan masyarakat miskin yang menerima Prona tersebut merasa tersakiti dan dihianati.” Korupsi di Pekon Sidodadi sangat  terstruktur dari Aparat Pekon hingga Ketua Pokmas. Masrakat miskin yang semestinya di lindungi justru di peras, disakiti dan dihianati,” sabungnya.

Warga juga meminta Kepala Kejaksaan Negeri Kotaagung, Kabupaten Tanggamus untuk serius menangani dan menuntaskan dugaan Pungli Prona yang terjadi di Pekon Sidodadi ini, dan jangan sampai masyarakat berpikir ada kongkalikong antara Kejari dan Kepala Pekon setempat, ujarnya.

Sebelum diberitakan sebanyak 120 Kepala Keluarga (KK) yang menerima Prona tersebut masing – masing diminta untuk mengeluarkan biaya penerbitan sertifikat prona yang jumlahnya berpariasi, mulai dari Rp. 500 ribu per KK hingga Rp.  600 per KK.

“Program Prona merupakan program pemerintah. Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 tahun 2017 tentang perubahan Peraturan Menteri Agraria dan Tata ruang nomor 35 tahun 2016. SKB tiga menteri juga sudah menentukan besaran angka yang harus dikeluarkan masyarakat untuk kepengurusan PTSL yakni 200 ribu. Diluar itu, pasti ada uang liar,” ucapnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi, Kepala Pekon Sidodadi, Kecamatan Semaka, Wasikun, belum dapat dikonfirmasi. Terkait hal itu istri Kepala Pekon (Wasikun), mengatakan suaminya sedang tidak ada dirumah.

“ Bapak sedang ada di lokasi banjir. Mengenai besaran biaya pembuatan sertifikat prona itu sudah ada kesepakatan dan persetujuan masyarakat, “ kata istri Wasikun kepada Medinas Lampung di kediaman kediaman Wasikun, Rabu (04/04)..(mds/Hen/Roh)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *