Bandarlampung (SL) – Tim Gakkumdu Lampung Timur melimpahkan berkas terduga tiga pelaku penyebaran selebaran Ridho-Shinta yang disebut kampanye hitam (black campaign) ke penuntut Umum, sejak, Senin (28/5).
Ketiga orang itu yang ada dalam betkas iti adalah Isnan Subkhi, Riandes Priantara dan Framdika Firmanda. Mereka menyebarkan selebaran yang berisi dugaan skandal Ridho Fichardo dan SHinta Melyanti, di Desa Sumber Gede Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur, pada Senin (7/5) lalu.
“Hari ke 13 ini sudah dilimpahkan ke penyidik. Hasil pembahasan rapat hasil sidik tadi, berkas ketiganya sudah dilimpahkan ke Jaksa, Intinya itu,” Kata Ketua Panwaslu Lamtim, Lailatul Khoiriyah, Senin (28/5).
Setelah dilimpahkan, nantinya jaksa akan meneliti kelayakan dan kelengkapan berkas tersebut. “Apakah berkas itu sudah layak atau sudah lengkap atau belum dalam waktu 3 hari,” katanya.
Selain itu, saat disinggung apakah pihaknya melakukan pengembangan terkait aktor atau pelaku utama dari dugaan kampanye hitam tersebut, ia mengaku bahwa pihaknya tidak melakukan pengembangan.
Karena dari awal permasalahan itu hanya melibatkan tiga oknum tersebut. “Terkait aktor utamanya, kita tidak ada pengembangan ke arah sana. karena dari awal, peristiwa itu hanya melibatkan ketiga oknum itu saja,” katanya. (rls)
Tinggalkan Balasan