Bandarlampung (SL)-Narapidana (napi) Lembaga Permasyarakatakan (Lapas) Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan, Marzuli Y.S yang menjadi bandar Narkoba itu kerap melakukan hubungan intim dengan wanita penghibur, dan mengkonsumsi Narkoba, di ruang Kalapas.
Hal itu diketahui dari pemeriksaan terhadap Kalapas Kalianda nonaktif Mukhlis Adjie, Marzuli dan wanita penghibur berinisial LA. Bebasnya Marzuli menggunakan fasilitas tersebut tidak lepas dari upeti yang diberikan kepada Mukhlis. ”Ada beberapa kali melakukan hubungan intim dan dilakukan di ruang Kalapas. Tentu seizin kalapas. Itu diakui sendiri oleh Mukhlis,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kabid Berantas BNNP Lampung Richard P.L. Tobing.
Tidak hanya itu, dari pengakuan LA, Marzuli juga kerap mengonsumsi narkoba di ruang Kalapas. ”Saksi (LA) melihat langsung tersangka menggunakan narkoba di dalam ruang kalapas,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Bambang Haryono masih menjalani pemeriksaan di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung. Bambang diperiksa terkait penyeludupan 4 kilogram sabu-sabu dan 4 ribu butir ekstasi ke Lembaga Pemasyarakaan (Lapas) Kela II A Kalianda.
Terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyidik BNNP Lampung akan memisahkan dengan perkara pokok, yakni penyelundupan empat kilogram sabu-sabu dan empat ribu butir ekstasi. Di mana, hasil mutasi rekening dari perbankan belum keluar. “Sepertinya (perkara) dipisah. Ada kemungkinan sidang dua kali. Karena perkara TPPU belum selesai,” urai Richard.
Saat ini, perkara TPPU keempat tersangka masih ditangani penyidik Ditjen TPPU BNN. Sejauh ini, Richard belum memberikan pernyataan pasti mengenai uang yang diduga mengalir ke rekening Mukhlis. ”Untuk nominal, kami belum bisa sampaikan. Mohon maaf, karena kami juga masih menunggu hasilnya dari PPATK,” kata dia. (nt/*)
Tinggalkan Balasan