Pembagian Kambing Dan Ayam Bazrnas di Pringsewu Tidak Ada Hubungan Dengan Cagub Ridho

Bandarlampung (SL) – Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pringsewu akhirnya membuat pernyataan resmi, hasil pleno terhadap dugaan pelanggaran pembagian ayam dan kambing yang dilakukan Baznas Lampung, yang semula diduga berkaitan dengan pasangan calon petahana M Ridho Ficardo–Bachtiar Basri.

Panwas menyatakan hasil kajian mereka tidak ditemukan unsur pelanggaran. “Tidak menemukan unsur dugaan pelanggaran Pilkada dalam kegiatan pembagian ZIS (Zakar Infaq Sodaqoh) di Pekon Banyu Urip, Banyumas oleh Baznas Lampung,” kata Ketua Panwas Pringsewu Azis Amriwan, di langsir tribunlampung.

Menurut Azis, dari hasil pengawasan dan penelusuran informasi awal terhadap kegiatan BAZNAS yg dilakukan dirumah Darmanto, salah seorang tokoh masyarakat di Pekon Banyu Urip, Banyumas tersebut, yakni pembagian 25 ekor kambing dan sekitar 700 ekor ayam kepada 441 orang masyarakat kurang mampu di kecamatan Banyumas.

Pada saat kegiatan berlangsung (25/5/2018), lalu, Panwas melalui jajaran Panwascam dan Panitia Pengawas Lapangan (PPL) melakukan pengawasan langsung dan hasil yang dilaporkan, “Tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran Pilkada sebagaimana ketentuan UU 10/2016 tentang Pilkada,” katanya.

Spanduk Ridho-Bahtiar Untuk Atap Ternak

Terkait adanya spanduk paslon yang menempel di lokasi sementara penampungan kambing dan ayam, yakni dirumah Darmanto selaku tuan rumah, Panwas juga telah terjun langsung ke lapangan pada hari yang sama untuk meminta keterangan dari Darmanto.

“Dari keterangan yang diberikan, bahwa adanya spanduk paslon digunakan sebagai penutup/pelindung sementara hewan ternak yang akan dibagikan, dan tidak ada unsur kesengajaan yang bertujuan untuk kampanye,”  ungkapnya.

Sebagai barang bukti, terusnya terdapat beberapa spanduk dari paslon yang berbeda-beda hasil pengumpulan Darmanto yang tercecer di berbagai tempat di sekitar Pekon Banyu Urip.

“Keterangan tersebut diperkuat adanya pengakuan PPS Pekon Banyu Urip, Banyumas bahwa terdapat beberapa spanduk paslon yang terlepas karena faktor alam dan diketahui dikumpulkan oleh darmanto,” katanya.

Selanjutnya kata dia untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap adanya dugaan kampanye pada kegiatan BAZNAS tersebut, Panwas Pringsewu juga meminta keterangan dari Mahfud santoso, ketua BAZNAS provinsi Lampung pada hari jumat, 1 Juni 2018 di kantor Panwas

“Dari keterangan yg didapat bahwa kegiatan pembagian kambing dan ayam kepada masy miskin (Mustahik)  di Pekon Banyu Urip, Banyumas merupakan program rutin dari BAZNAS Lampung yang bersumber dari hasil ZIS yang terkumpul melalui rekening BAZNAS Lampung. Bahwa dana ZIS yang masuk ke rekening BAZNAS Lampung tersebut di salurkan dalam bentuk bantuan hewan ternak telah ditetapkan dalam program kerja kepengurusan BAZNAS Lampung,” terangnya.

Mengenai waktu pelaksanaan kegiatan pembagian hewan ternak berupa kambing dan ayam ditetapkan bulan Mei menyusul kegiatan yang dilakukan di kabupaten lain setiap bulannya. “Dari hasil kajian terhadap pengawasan dan pengumpulan keterangan yang dilakukan Panwas Pringsewu, bahwa tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan,” tambahnya.

Meski demikian, sebagai upaya pencegahan, Panwas Pringsewu menghimbau kepada BAZNAS provinsi Lampung agar dapat berkoordinasi dengan Panwas maupun pihak pemerintah maupun kepolisian sebelum melakukan kegiatan serupa di kabupaten/kota lain.

“Panwas juga menghimbau agar memperbaiki komunikasi dan publikasi kegiatan dengan maksimal untuk kegiatan serupa guna menghindari persepsi negatif dari publik khususnya pada masa kampanye Pilgub,” pungkasnya. (trb/ben/nt/red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *