Banten (SL) – Forum Bhayangkara Indonesia meminta kepada Kejati Banten agar segera menuntaskan kasus dygaan korupsi Pengadaan genset Rumah Sakit Umum Banten tahun 2015 senilai Rp.2.2 miliar.
“Kami berharap Kejati Banten transparan dalam kasus ini,sebab publik banten menilai sudah terlalu lama kasus ini,apaagi pada Maret 2018 lalu ada peryataan dari pihak Kejati bahwa sudah mengantongi identitas pelaku,”ujar Binsar Ketua Investigasi Forum Bhayangkara Indonesia.
Ditambahkannya lagi,”kalau memang sudah ada dan identitas tersangka sudah ada,mau apa lagi,ya di buka saja,agar masyarakat Banten tidak bertanya-tanya,dan suozon terkait hal ini,sebab kasus dugaan korupsi pengadaan genset di Rumah sakit Umum Banten banyak menyedot perhatian maayarakat Banten,dan saya baca di media sudah banyak yang diperiksa,nah kami dari FBI mendukung penuh Kejati untuk membongkar jaringan korupsi yang diduga banyak tang terlibat,”Tambah Ketua Investigasi Forum Bhayangkara Indonesia.
Binsar juga mengatakan bahwa Kejati Banten harus membongkar sampai akar-akarnya,mulai dari perencanaan pengadaan,pelelangan pengadaannya,di tenggarai kuat pasti sudah tersusun dn terorganisir kasua dugaan korupsi pengadaan genset Rumah Sakit Umum Banten senilai Rp.2.2 miliar pada tahun 2015 ini,” kata Binsar.
Sementara itu beredar info bahwa berkas perkara dugaan kasus korupsi pengadaan genset Rumah Sakit Umum Banten senilai Rp.2.2 miliar pada tahun 2015 yang ditangani Kejati Banten tersebut sudah lengkap.
Diberitakan beberapa waktu lalu di media bahwa pihak Kejati Banten sudah mengantongi identitas calon tersangka kasus dugaan korupsi genset senilai Rp. 2.2 miliar di Rumah sakit Umum Banten tahun 2015.
Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan genset Rumah Sakit Umum (RSU) Banten tahun 2015 senilai Rp 2,2 miliar tinggal menunggu waktu. Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Banten telah mengantongi identitas calon tersangka.
“Sampai dengan saat ini kami belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka. Akan tetapi kami telah mengantongi identitas pihak yang bakal ditetapkan sebagai tersangka,” ujar penyidik Kejati Banten yang minta identitasnya dirahasiakan, Kamis (22/3/2018).lalu
Ia mengatakan penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik menerima hasil audit perhitungan kerugian negara (PKN) dari Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan (BPKP) Perwakilan Banten. Saat ini penyidikan kasus tersebut masih dalam tahap klarifikasi audit . “Dalam dua pekan terakhir sedang klarifikasi audit di sini (Kejati Banten),” katanya.
Pihak yang diklarifikasi oleh auditor tersebut tutur dia berasal dari manajemen RSU Banten, panitia lelang hingga penyedia jasa. Diperkirakan proses klarifikasi audit tersebut akan rampung dalam satu hinggga dua pekan mendatang. “Mereka ingin tahu teknis dari awal pengadaan genset tersebut. Sebenarnya kami telah menyerahkan item yang menjadi temuan penyidik kepada mereka (auditor) tapi mereka punya teknis tersendiri dalam menghitung dan menetapkan kerugian negara,”tuturnya.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Banten Holil Hadi enggan berkomentar banyak terkait perkembangan kasus tersebut. Dia belum mendapat perintah dari atasan untuk mengekspos kasus tersebut kepada media. “Nanti saya belum bisa berkomentar dulu. Ada saatnya kami akan ekspos ke media,” kata Holil.
Pada serangkaian penyidikan kasus tersebut, penyidik telah menggeledah ruang direksi RSU Banten dan kantor penyedia jasa CV Megah Teknik di Jalan Palima, di Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Rabu (6/12/2017). Sejumlah dokumen disita penyidik dalam penggledahan di dua tempat tersebut.
Penyitaan sejumlah dokuman yang berkaitan dengan pengadaan barang tersebut untuk melengkapi barang bukti penyidikan. Selama proses penyidikan berjalan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi termasuk Direktur RSUD Banten Dwi Hesti Hendarti yang diperiksa pada Selasa (21/11/2017) di Kejati Banten. “Semua pihak akan kita panggil kalau itu demi kebutuhan penyidikan,” kata Holil.
Diketahui, diusutnya kasus pengadaan genset tersebut merupakan tindaklanjut dari temuan laporan hasil pemeriksa keuangan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten dan Inspektorat Provinsi Banten. Berdasarkan LHP BPK terdapat kerugian negara sebesar Rp 500 juta. Sedangkan dari LHP Inspektorat Banten lebih dari Rp 500 juta.
Temuan LHP tersebut berdasarkan perhitungan pengadaan genset yang diduga terdapat mark up atau kemahalan harga. Adanya perbedaan terkait hasil audit dua instansi tersebut membuat penyidik Kejati Banten mencari jalan tengah dengan menggandeng auditor dari BPKP Perwakilan Banten. (Ahmad Suryadi)
Tinggalkan Balasan