Satresnarkoba Polres Tanggamus Amankan Pemuda Pemakai Narkoba

Tanggamus (SL) – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus berhasil mengamankan pemuda berinisial TS (25), seorang pelaku penyaalahgunaan Narkoba jenis sabu di Pekon Negeri Ratu Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus, Rabu (14/6/18).

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. Kasatresnarkoba Iptu Anton Saputra, SH. MH mengatakan, TS diamankan sekitar pukul 19.00 Wib.

“Pelaku diamankan berdasarkan penyelidikan laporan masyarakat,” kata Iptu Anton Saputra.

Sambungnya, dari tangan pelaku yang berprofesi sebagai buruh tersebut turut disita barang bukti 11 buah plastik klip bekas pakai, 2 pipa kaca bekas pakai, 1 bundel plastik klip, 3 skop, 2 buah sumbu, 5 korek api dan 2 buah alat hisap sabu/bong.

Saat ini pelaku diamankam ditahan di Satresnarkoba Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut, “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya TS dijerat Pasal 112 jo Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (hrd/Nn)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *