Aman Abdurahman Tokoh Teroris Indonesia di Vonis Hukuman Mati

Jakarta (SL) – Jumat 22 Juni 2018. Ketua JAD Indonesia Aman Abdurahman akhirnya di Vonis Mati di Pengadilan Jl Ampera Raya No 133 Pasar Minggu Jakarta Selatan.

Tokoh JAD yang banyak menjadi Panutan para Pengikutnya termasuk kejadian Bom di Surabaya ini dalam Sidang yang cukup Menyita Waktu dan Perhatian akhirnya Selesai Sudah.

Tuntutan terhadap Aman Abdurahman Yaitu pasal 15 jo pasal 7 jo pasal 9 dan pasal 13 UU RI NO.15 tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme.

Dalam Putusan Akhir ini Hakim menyatakan ” Memberikan Putusan Hukuman kepada Terdakwa nama Aman Abdurahman alias Oman Rohman alias Abu Sulaiman bin Ade sudarma VONIS HUKUMAN MATI karena secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak Pidana Terorisme Sesuai UU RI NO.15 tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme. (David/oborkeadilan.com)

 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *