Polisi Tetapkan 4 Tersangka Tenggelamnya Kapal KM Sinar Bangun di Danau Toba

Medan (SL) – Polisi telah menetapkan 4 (empat) tersangka kapal KM Sinar Bangun Simanindo Tiga Ras yang tenggelam di Kawasan Danau Toba sisi Simanindo Kabupaten Samosir Sumatra Utara (Sumut). Empat orang tersebut dibawa ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumut.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Samosir, AKBP Agus Darojat mengatakan, empat orang tersangka itu adalah Nahkoda Kapal, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir, dan dua orang staf dinas perhubungan.

“Soal materi pemeriksaan itu ditangani penyidik dari Polda, empat tersangka juga sudah dibawa ke Polda tadi pagi,” kata Agus saat di konfirmasi, Minggu, 24 Juni 2018.

Dari Polres Samosir sendiri, kata Agus, telah menurunkan 100 orang personelnya untuk membantu pencarian korban. Sebagian masih berjaga di Pelabuhan Simanindo.

Kecelakaan kapal tersebut terjadi pada 18 Juni lalu. Sekitar 180 orang penumpangnya terjatuh ke danau dan hingga kini belum ditemukan. Proses evakuasi masih berlangsung dan selama proses itu semua pelabuhan ditutup. (Topkota/AK/Sarwanto)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *