Jakarta (SL) – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan mensosialisasikan langsung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Sosialisasi dilaksanakan di gedung Dhanapala Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat. Perpres ini efektif diberlakukan 1 Juli 2018. Tujuan aturan baru ini juga mendorong transparansi, perencanaan, dan sistem rencana untuk pengadaan melalui sistem informasi.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkeu Hadiyanto mengatakan sosialisasi aturan baru ini dilakukan langsung kepada para pejabat eselon I dan II Kementerian Keuangan, beserta para pelaku pengadaan barang dan jasa. “Kurang lebih jumlahnya 250-300 orang,” kata Hadiyanto di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Kamis (28/6/2018).
Sosialisasi ini, kata Hadiyanto, sebagai upaya pemerintah memberikan penjelasan mengenai pengadaan barang dan jasa yang lebih akurat dan tepat. “Oleh karena itu, sosialisasi dari narasumber yang mumpuni, kita bisa memahami filosofi Perpres ini. Selain itu, untuk meningkatkan integritas pengadaan barang dan jasa,” ujar dia.
Tinggalkan Balasan