Bandarlampung (SL) – Walikota Bandarlampung Herman HN menegaskan dirinya menarik kembali jabatan Plt Kepala Dinas (Kadis) yang dilantik Wakil Walikota Bandarlampung M. Yusuf Kohar beberapa waktu lalu.
Penarikan ini dikarenakan, pelantikan Plt tersebut tidak sah dalam peraturan.
“Jabatan Plt Kadis, saya tarik kembali, karena memang tidak sah pelantikan Plt tersebut,” kata Herman HN saat diwawancarai usai menghadiri paripurna DPRD Bandarlampung, Selasa (2/7/2018).
Ia menambahkan, jabatan tersebut saat ini dikembalikan lagi kepada asisten dan Sekretaris Daerah (Sekda) Bandar Lampung. “Jadi kembali lagi diisi oleh asisten-asisten untuk sementara,”ungkapnya.
Terpisah, Sekda Bandarlampung , Badri Tamam membenarkan jika pengisian Plt yang kosong di kembalikan lagi ke asisten. Untuk rolling jabatan kembali, sampai saat ini belum terpikirkan, sebab saat ini masih nuansa Pilkada.
“Kalau saat ini belum dipastikan kapan, nanti kan tentunya ada lelang jabatan juga,” tandasnya.
Diketahui saat ini jabatan kadis yang kosong yakni Dinas Perhubungan, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Pelayanan Terpadu Satu Atap. (kupastuntas.com/Wanda)
Tinggalkan Balasan