Bandarlampung (SL) – Melalui program Bina Lingkungan (Biling), Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung, turut menggeratiskan pendidikan ditingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Namun dalam pelaksanaanya, penerimaan siswa biling terkendala zonasi para calon siswa yang dinilai taraf perekonomian kurang beruntung. Hal tersebut dikatakan anggota Komisi IV DPRD Julius Gultom, diruang kerjanya, Selasa (3/7).
Menurutnya, sesuai berdasarkan ketentuan, para calon siswa biling harus berdomisili disekitar sekolah negeri yang dituju.
“Misalkan, ada siswa mendaftarkan Biling di SMPN 10, nah calon siswa itu harus berdomisili disekitar sekolah itu,” ujarnya.
Jika calon siswa biling tidak berdomisili disekitar sekolah yang dituju, secara berat hati Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdukbud) setempat menolak.
“Tentunya tidak keterima di Sekolah yang dituju, karena Biling diperuntukan untuk masyarakat sekitar dan berekonomi rendah,” kata dia.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bandarlampung Daniel Marsudi mengatakan, sejauh ini proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2018-2019 berjalan lancer.
Tetapi, hal tersebut sedikit mengalami kendala lantaran, calon siswa baru melalui jalur biling berzonasi tidak sesua dengan kriteria.
“Masalahnya hanya terkendala di zonasi saja, misalkan calon siswa biling mendaftar di SMPN 2, namun tidak berdomisili di sekolah sekitar, ia terpaksa tidak lulus dalam tahap penyeleksian,” tandasnya.(suluh.co/AJ)
Tinggalkan Balasan