Panwaslu Pesawaran Hentikan Kasus Money Politics

Pesawaran (SL) – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pesawaran, hentikan kasus dugaan money politics yang dilakukan Suhaili dari Paslon nomor urut 3 Arinal-Nunik yang di Desa Cimanuk, Kecamatan Way Lima, pada tanggal 25 Juni 2018, pukul 19.25 wib. Hal itu disampaikan Mutholib Kordif Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaskab setempat.

“Setelah kita melakukan klarifikasi ke terlapor ternyata Suhaili sudah tidak ada di rumah selama 4 hari, keterangan yang kita dapat dari istri terlapor kalau Suhaili sudah pergi ke Bengkulu untuk kerja,” jelasnya saat ditemui diruang kerjanya. Senin (2/7).

“Dan setelah kami melakukan rangkaian pemeriksaan, kami bersama Gakumdu yang teridiri dari pihak Polres Pesawaran dan Kejari, telah mengeluarkan pandangannya masing masing dan kami sudah memutuskan untuk masalah ini kami berhentikan karena tidak memenuhi unsur,” timpalnya.

Karena menurutnya, saksi yang mengatakan uang yang diberikan dari Paslon nomor urut 3 hanya satu orang dari tiga orang saksi yang diperiksa oleh Panwaskab. “Setelah kita meminta bantuan dari ahli pidana dan ahli bahasa, semua itu tidak bisa dikenakan, karena dengan alasan tersebut kami memberhentikan masalah ini,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Panwaskab Pesawaran melakukan klarifikasi langsung kepada terlapor. “Ya hari ini kita memanggil saksi terakhir Agustina (27) yang di bawa oleh pelapor saudara Deva, dan dari semua keterangan dari para saksi semua nya sama, barang bukti yang berhasil kita amankan empat amplop yang disetiap amplopnya berisikan uang Rp. 50 ribu,” jelasnya. Kamis (28/6).

“Dan terlapor sudah kita lakukan pemanggilan sebanyak 2x namun tidak pernah memenuhi panggilan tersebut, maka dari itu saya beserta Gabungan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang teridiri dari pihak Polres Pesawaran dan Kejari akan melakukan ataupun meminta keterangan pihak terlapor langsung kerumahnya yang berada di Desa Cimanuk,” timpalnya.

Dirinya juga menjelaskan, hasil dari pemeriksaan ini nantinya sudah bisa dilihat pada tanggal 30 Juni mendatang. “Hasil bisa kita berikan kalau sudah memenuhi syarat semua dan saksi serta terlapor sudah di mintai keterangan, karena setiap kasus yang kita tangani dalam 5 hari harus sudah selesai,” pungkasnya.

Sedangkan Deva, selaku pelapor menjelaskan dirinya telah menghadirkan 3 saksi ke Panwaskab atas dugaan Money Politics yang dilakukan oleh Paslon nomor urut 3. “Hari pertama saya hadirkan Elawati sebagai saksi, kemudian yang saksi kedua Ghujayri, kemudian yang ketiga ini saya menghadirkan Agustina,” jelasnya.

Dirinya berharap, dengan langkah yang dia ambil ini, pemilihan Gubernur di Lampung dapat bersih dan tidak ada suap menyuap, untuk mendapatkan pemimpin yang bersih dan amanah. “Kita ini kan ada undang undang 2016, seharusnya ini diterapkan secara benar, jadi tidak adalagi tuh suap menyuap, kalau tidak diterapkan apa gunanya,” jelasnya.

“Saya juga berharap, kepada seluruh masyarakat Pesawaran yang menerima suap agar berani melaporkan kepihak Panwaskab agar Lampung  ini dipimpin oleh pemimpin yang adil, jujur, dan amanah,” pungkasnya. (Destu)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *