Fraksi PAN Menilai Pembentukan Pansus Pilgub Lampung 2018 Tidak Relevan

Lampung (SL)  – Wacana pembentukan Pansus dugaan money politic pada Pemilihan Gubernur Lampung dalam Pilkada Serentak tahun 2018 oleh pasangan calon tertentu merupakan intervensi terhadap upaya penegakan hukum yang sarat dengan nuansa politis dan fragmatis yang akan mencederai supremasi penegakan hukum dan demokrasi.

Ketua Fraksi PAN DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho menerangkan, PAN menilai pembentukan Pansus tersebut adalah sangat tidak relevan bahkan lebih dari itu merupakan penyimpangan atas tugas dan fungsi lembaga legislatif.

“Seharusnya DPRD Provinsi Lampung sebagai lembaga Perwakilan Rakyat mendorong upaya penegakan hukum terhadap dugaan terjadinya Politik uang pada pemilihan Gubernur Lampung dalam pilkada serentak tahun 2018 oleh pasangan calon tertentu dengan memberikan ruang yang seluas luasnya kepada pihak terkait yang berwenang dalam hal ini Bawaslu untuk memproses permasalahan yang ada secara profesional dan objektif sesuai SOP yang berlaku tanpa diintervensi dengan kekuasaan untuk kepentingan subjektif tertentu,” terang Agus, Kamis 5 Juli 2018.

Terhadap dugaan terjadinya dugaan politik uang pada pemilihan Gubernur Lampung dalam pilkada serentak tahun 2018 oleh pasangan calon tertentu, secara formal telah ditetapkan regulasi yang mengatur prosedur pelaksanaan dan penindakannya, hal mana merupakan upaya penegakan hukum yang menjadi tugas dan wewenang Gakkumdu dan Satgas Money Politic yang tidak dapat diintervensi oleh siapapun dan dalam bentuk apapaun termasuk olehLembaga Legislatif dengan membentuk Pansus terkait dugaan terjadinya money politic.

Formulasi yang terdapat dalam pasal 73 ayat 2 secara jelas telah mengatur sanksi administrasi berupa pembatalan pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota bagi pasangan calon atau tim kampanye yang terbukti melakukan politik uang berdasarkan keputusan Bawaslu Provinsi, dan danksi administarsi berupa pembatalan pasangan calon tidak menggugurkan, mengahapuskan pidana bagi siapa saja seperti tim kampanye, anggota paratai politik, relawan, atau pihak lain yang terlibat dalam melakukan politik uang tersebut.

Di dalam penjelasan Pasal 73 ayat (2) Pembatalan administrasi pemilihan sebagaimana tersebut diatas haruslah
merupakan pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan massif.

“Yang dimaksud dengan “struktur” adalah kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara pemilihan secara kolektif atau secara bersama-sama. Sistematis adalah pelanggaran yang direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi. Terakhir yang dimaksud dengan “massif” adalah dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil pemilihan bukan sebagian-sebagian,” tandasnya.(rls)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *