Polres Lampung Tengah Tangkap Pengoplos BBM Minyak Mentah Jadi Pertalite

Lampung Tengah (SL)-Polres Lampung Tengah menggerebet sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM), di Dusun IV, Kampung Tanjung Rejo, Kecamatan Pubian. Pelaku mengoplos minyak mentah dengan premium dan pewarna hingga mirip Pertamax dan Pertalite. Polisi mengamakan satu tersangka bernama Wahyono (28).

Inpormasi di Polres Lampung Tengah menyebutkan, Wahyono mengoplos minyak mentah dengan premium dan pewarna. Hasil oplosan itu lalu di jual sebagai Pertalite dan Pertamax. Pelaku mengaku sudah hamper satu tahun menjalani bisnis terlarang ini, dengan produksi 25 jeriken bahan bakar oplosan perhari.

Dengan rata-rata si pengoplos BBM ilegal membeli minyak mentah Rp215 ribu setiap jeriken untuk jenis minyak mentah. Sementara premium ia beli Rp280 ribu per jeriken. Campuran bahan bakar ilegal yang kemudian dijadikan jenis peratlite dan pertamax itu, ia dapat dari pemasok yang sudah ia kenal. “Kalau ngambilnya di Wates, wilayah Kecamatan Bumi Ratunuban. Setiap bahan bakar yang saya ambil itu untuk produksi atau dioplos. Saya setiap hari rata-rata 25 jeriken,” kata Wahyono saat dihadirkan di ekspose perkara Satreskrim Polres Lamteng, Rabu (4/7) lalu.

Untuk pengoplosan, kata Wahyono, bahan bakar campuran takarannya 60:40. Selain itu, ditambah lagi bahan-bahan lain seperti pewarna untuk jenis pertalite dan pertamax, serta kapur barus. “Keuntungan gak besar. Setiap jeriken hanya Rp 30 ribu. Pemasarannya juga kepada pedagang eceran di sekitar kampung saja,” katanya yang mengaku keahliannya mencampur BBM ilegal itu ia dapat dari rekannya-rekannya.

Dari para pembeli bahan bakar miliknya, ada beberapa yang tahu bahwa itu adalah bahan bakar minyak oplosan. “Ada yang tahu, ada juga yang tidak. Tapi saya juga pakai kok mas buat mobil saya, dan tidak pernah ngadat,” bebernya.

Kepala Polres Lampung Tengah, AKBP Slamet Wahyudi menjalaskan, penggerebekan dilakukan pada Selasa (3/7) pukul 17.00 WIB lalu. Menurutnya, perbuatan tersebut sangat merugikan konsumen dan melanggara undang-undang migas. “Informasi warga bahwa sering ada aktivitas bongkar muat minyak di bagian belakang rumah tersangka yang dijadikan gudang. Setelah kami lakukan penggerebekan ternyata benar ada barang bukti minyak oplosan dan bahan-bahan pengoplosanya,” imbuhnya.

Polisi total mengamankan lima ton BBM. Jumlah itu total dari yang sudah dioplos ataupun belum dioplos. “Total seluruhnya lima ton yang diamankan. Barang bukti lainnya satu mobil pikap, pewarna, kapur barus, mesin penyedot, pengatur temperatur, dan uang tunai Rp 500 ribu,” kata Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Resky Maulana.

Wahyono dikenakan Undang Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001. Dalam Pasal 53 mencakup unsur pengolahan, pengangkutan, niaga dan penyimpanan. “Semua unsur pelaku sudah masuk ke Pasal A, B, C dan D dan Pasal 54 terkait meniru/memalsukan. Ancamannya Pasal 53 yakni 5 Tahun dan Pasal 54 yakni 4 tahun penjara,” pungkasnya, dilangsir tribunlampung.com

Terbongkarnya pengoplosan BBM ilegal membuat masyarakat pemilik kendaraan resah. Pasalnya, mereka khawatir bahan bakar yang mereka gunakan selama ini adalah hasil oplosan yang bisa merusak kendaraan. “Ya takut, mas, kalau motor diisi dengan BBM ilegal nanti bisa rusak. Apalagi kami masyarakat awam kan tidak bisa membedakan mana (bahan bakar) yang asli atau mana yang ilegal,” kata Hendro, warga Gunung Sugih.

Tak hanya itu, peredaran BBM ilegal juga dianggap merugikan penjual bahan bakar eceran. Lantaran, jika dibiarkan maka masyarakat akan beranggapan penjual bahan bakar eceran sebagai penyalur bahan bakar ilegal.(trb/net/*)

 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *