Tidak Layani Warga Dengan Baik Lurah Beringi Raya Dilaporkan ke DPRD

Bandarlampung (SL) – Fitri, warga RT 07 LK I, Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Kemiling, akan melaporkan Lurah Beringin Raya, ke DPRD Bandar Lampung terkait sikap lurah tersebut yang dinilai tidak melaksanakan kewajibannya sebagai ASN. Fitri merasa tidak mendapat pelayanan dengan baik, saat hendak meminta Surat Kerterangan Tidak Mampu (SKTM), Selasa (3/7/2018).

Fitri menyatakan menyerahkan sepenuhnya persoalan ini ke pengacaranya untuk melaporkan hal tersebut ke DPRD. “Saat ini saya sedang tidak enak badan. Gini amat nasib saya ya. Saya serahkan ke tempat saya melapor, pengacara, silahkan konfirmasi ya,” katanya, kepada wartawan dilangsir lampungpost.co, Jumat (6/7/2018).

Gindha Ansori Wayka, yang mendampingi Fitri mengatakan bahwa benar pihaknya berencana melaporkan Lurah Beringin Jaya ke DPRD, Senin (9/7/2018). Dia berharap agar DPRD bisa memanggil yang bersangkutan untuk dilakukan hearing.

Menurut dia, sikap lurah tersebut mencerminkan ASN yang tidak memaksinalkan fungsi kinerjanya sebagai ASN untuk mengabdi dan memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Akan kita laporkan supaya dilakukan hearing. Yang jelas lurah tersebut tidak melayani masyarakat dengan baik,” kata Ginda.

Menurut Ginda, jika bicara konteks pilkada, dia berupaya mengintimidasi tidak netral. “Kemudian kalau konteknya terkait pengabdian sebagai ASN, dia tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, maka kalau terbukti, wali kota harus memberi sanksi,” kata dia. (lp/net/prakas)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *