Polisi Gagalkan Penyelundupan 48 Kg Sabu di Bakauheni

Bandarlampung (SL) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa, Rabu (11/7/2018).

Berdasarkan data wartawan dilangsir rilia. Id,  pengungkapan kasus itu bermula ketika Satresnarkoba sedang melakukan pengamanan rutin di Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni sekitar pukul 12.00 Wib, terdapat mobil Toyota Innova BM 1034 QC.

Mobil tersebut dikendari oleh kedua tersangka Abdul Gafur warga Desa Jambang, Kecamatan Bantan Sumatera Utara dan Riki Randiasa, warga Tebing Tinggi Sumatera Utara.

Saat proses penggeledahan petugas berhasil menemukan empat tas ransel warna hitam yang diletakkan di bagasi mobil.

Saat dibuka terdapat 48 bungkus paket sabu yang sudah dikemas dengan lakban dengan total keseluruhan mencapai kurang lebih 48 Kg. “Ya benar 48 Kg, tadi siang kejadiannya,” ucap salah seorang sumber kepolisian yang enggan disebutkan identitasnya.

Terpisah Kabid Humas Polda Lampung Kombes Sulistyaningsih mengakui belum mendapatkan laporan tersebut. “48 Kilogram, Masya Allah, sebentar saya cek dulu,” singkatnya.

Sementara ketika wartawan media ini berusaha mengubungi Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan, telpon dan pesan whatsapp guna konfirmasi kabar tersebut belum juga direspon. (rli/nt/*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *